Gunakan Kunci Lemari, Korban PHK Bobol ATM Ratusan Juta

Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:15 WIB
loading...
Gunakan Kunci Lemari, Korban PHK Bobol ATM Ratusan Juta
Korban PHK yang jadi tersangka pembobol ATM saat diamankan di Mapolsek Ngawen, Polres Blora. FOTO : Istimewa
A A A
BLORA - Bermodalkan kunci lemari, seorang pria berhasil membobol mesin ATM di Blora Jawa Tengah, hingga menggondol uang ratusan juta rupiah. Pelaku merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sebuah perusahaan di Kudus.

Tersangka berinisial MAS (23) alamat Kelurahan Margorejo RT 3/1, Kecamatan Dawe, Kudus. Dia melakukan pembobolan dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM Bank Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen Blora. Uniknya hanya dengan kunci lemari dan hanya beraksi sendiri.

"Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan berani beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, Kamis (28/5/2020).

“Kejadian tersebut pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp43.950.0000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp69.800.000," ujarnya.

Dia menuturkan tersangka merupakan mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian itu, pelaku lantas nekat berbuat kejahatan.

"Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu," jelas Iptu Sunarto.

Polisi bergerak cepat, setelah melihat hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

"Hari Rabu, (27 Mei 2020) pukul 14.00 WIB kemarin, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," terangnya.(Baca juga : Curi Uang, Residivis Program Asimilasi Ini Masuk Bui Lagi )

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)