Dua Petani Kendal Bebas Setelah Mendapat Grasi Presiden Jokowi

Jum'at, 17 Mei 2019 - 14:11 WIB
Dua Petani Kendal Bebas Setelah Mendapat Grasi Presiden Jokowi
Pembebasan Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin disambut gembira warga Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal setelah mendapat grasi Presiden Jokowi, Jumat (17/5/2019) siang. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Isak tangis haru keluarga dan warga Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal mewarnai pembebasan dua petani yang ditahan karena kasus penyerobotan lahan milik Perhutani, Jumat (17/5/2019) siang. Keduanya dibebaskan setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo.

Ratusan warga Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal merasa gembira atas pembebasan Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dari penjara. Sejak Jumat (17/5/2019) pagi, mereka menunggui pintu gerbang Lapas Kelas IIA Kendal.

Tangis haru pecah saat Nur Aziz keluar dari pintu gerbang lapas. Istri, orang tua, serta tak kuasa menahan derai air mata bahagia. Perjuangan mendapatkan keadilan yang dilakukan selama lebih dari dua tahun akhirnya membuahkan hasil.

Warga lainnya juga berebut bersalaman dan memeluk Nur Aziz, tokoh agama yang berjuang membela petani mendapatkan hak-haknya.

"Saya bersyukur dan senang suami yang berjuang untuk kepentingan warga mendapatkan keadilan dari pemerintah. Saya sudah menanti selama dua tahun lebih untuk mendapatkan keadilan ini," kata Niswatun, istri Nur Aziz, Jumat (17/5/2019) siang.

Sementara itu, Nur Aziz berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada dirinya dan teman seperjuangan, Sutrisno rusmin. Nur Aziz mengaku lebih dari setahun menunggu grasi dari presiden agar bisa menghirup udara bebas.

"Setelah bebas saya akan terus berjuang mendapatkan hak-hak, khususnya lahan yang dikuasai Perhutani," tutur Nur Aziz.

Sementara Sutrisno Rusmin mengaku senang bebas dari penjara dan bisa bertemu keluarga, anak, dan teman-teman. Sutrisno telah menjalani hukuman dua tahun dua bulan. "Saya tetap akan berjuang untuk kepentingan orang banyak," katanya.

Kuasa hukum dari LBH Semarang, Etik mengatakan, grasi dari Presiden Jokowi turun 13 Mei 2019. Proses pengajuan grasi ini cukup panjang dan butuh perjuangan untuk mendapatkannya. "Bantuan dari beberapa elemen masyarakat memberikan kontribusi yang besar atas turunnya grasi ini," katanya.

Etik berharap pemerintah segera merevisi Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap warga miskin maupun petani. Selain itu, pemerintah juga diharapkan mau mengkaji ulang tukar guling antara PT Semen Indonesia dengan Perhutani.

Untuk diketahui, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar karena terbukti bersalah menyerobot lahan milik Pehutani Kendal.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.8107 seconds (0.1#10.140)