Edarkan Ganja Bagi Mahasiswa DIY, Sarjana Teknik Diciduk Polisi

Kamis, 16 Mei 2019 - 21:01 WIB
Edarkan Ganja Bagi Mahasiswa DIY, Sarjana Teknik Diciduk  Polisi
Polda DIY menunjukkan tersangka pengedar ganja dan barang bukti (BB) di Mapolda DIY, Kamis (16/5/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Peredaranan narkoba, terutama jenis ganja dan tembakau gorila cukup tinggi. Data Polda DIY selama April hingga awal Mei dari 14 kasus dengan 15 tersangka yang berhasil diungkap kebayakan pengunanya mahasiswa.

Untuk pengendar, Polda DIY berhasil menangkap pelaku yang selama dua tahun mengendarkan ganja kepada mahasiswa di DIY. Dia adalah IAF, 24 warga Randusari, Teras, Boyolali, Jawa Tengan. Dia ditangkap di rumahnya, 8 Mei 2019 lalu. IAD mengendarkan ganja itu dipasarkan melalui Line dengan kode organik. Bagi yang memesan akan dikirim melalui jasa paket. Di mana ganja itu dikemas dalam gulungan
kertas seperti jika mengirim kaos.

Dari tanggan IAF, petugas juga berhasil mengamakan 427,77 gram ganja sebagai barang bukti (BB). Tersangka IAF sekarang mendekam di tahanan Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Dari informasi IAF ini merupakan sarjana teknik lulusa perguruan tinggi
swatas ternama di Yogyakarta.

“Kami harapkan dengan tertangkapnya IAF ini, penyalahgunaan narkoba baik jenis ganja, tembakau gorila, sabu dan jenis lainnya di DIY terus berkurang bahkan tidak ada lagi. Apalagi sasarannya adalah mahasiswa dan genarasi muda,” kata Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha di Mapolda DIY, Kamis (16/5/2019).:

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi ada penjualan ganja melalui media sosial Line. Petugas kemudian melakukan penyelidiki dari akun yang diduga untuk menjual ganja tersebut. Dari penyelidikan akhirnya menemukan titik terang siapa yang mengendarkan ganja melalui akun tersebut.

“Kami akhirnya berhasil menangkap pelakunya di rumahnya daerah Boyolali, beserta barang bukti ganja seberat 427,77 gram,” paparnya.

Dari hasil pemerikaaan, bahwa ganja itu dibeli dari Sumatera Barat. Ganja itu kemudian dijual dalam bentuk paketan dengan paket paling kecil 3 kilogram (kg) yang dibandrol Rp270 ribu. Paket ganja tersebut dijual melalui akun line pribadinya. Dalam penjualannya menggunakan sandi khusus untuk mengelabuhi petugas. Yaitu dengan sandi organik bagi yang mau membeli ganja.

“IAF dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

IAF mengaku dalam memasarkan ganja itu tidak pilih sasaran, dia menjualnya secara acak. Hanya saja pelangganya kebanyakan dari kalangan mahasiswa. IAF sendiri sudah menjalankan aktivitasnya selama dua tahun. Awalnya ganja itu digunakan sendiri, setelah itu diedarkan. Ganja itu didapatkan dari Sumbar. Setiap transaksi sekitar 1 Kg. Kemudian dipecah dan dipaket.Paling kecil 3 gram.

Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menambahkan selain IAF, petugas juga mengamankan 14 penyalahunaan narkoba lainnya. Dari jumlah itu, 11 penguna ganja dan tembakau gorila serta empat penguna sabu. Untuk pemakai ganja dari pemeriksaan mereka ini mendapatkannya dari IAF tersebut.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1844 seconds (0.1#10.140)