Sudah Dua Tahun Jadi Copet Baru Kali Ini Tertangkap Polisi
A
A
A
SALATIGA - Petualangan Heru Nugroho (47) alias Hoho warga RT 09 RW 05 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga dan Abdul Hamid (51) warga RT 06 RW 03 Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang mencuri di bus malam berakhir di penjara. Heru mengaku sudah dua tahun beraksi dan baru ketangkap kali ini.
Kedua copet tersebut dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga setelah mencuri dompet salah seorang penumpang bus PO Langsung Jaya jurusan Jakarta - Solo, Sarinem yang berisi uang senilai Rp9 juta. Kini keduanua dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian di dalam bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada 27 Maret 2019.
"Tersangka mengambil dompet salah seorang penumpang yang berisikan uang Rp9 juta. Korban baru mengetahui dompetnya hilang setelah turun dari bus dan hendak belanja di mini market toko modern di daerah Sidorejo, Salatiga," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Salatiga, Kamis (16/5/2019).
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang para tersangka adalah menyasar penumpang ibu-ibu. Saat target operasi lengah, tersangka langsung membuka tas korban dan mengambil dompet dan barang berharga.
"Jadi target tersangka tidak hanya dompet saja. Juga barang berharga yang ada di dalam dompet. Untuk melancarkan aksinya, tersangka membawa alat yang sudah disiapkan," katanya.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. "Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada saat bepergian, terutama saat menumpang kendaraan umum. Jangan membawa perhiasan dan uang yang berlebihan," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Heru Nugroho mengaku telah melakukan pencurian di dalam bus AKAP selama dua tahun. Selama itu, dirinya telah melakukan pencurian puluhan kali."Saya sudah dua tahun menjadi copet dan baru kali ini tertangkap polisi,"ucapnya.
Kedua copet tersebut dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga setelah mencuri dompet salah seorang penumpang bus PO Langsung Jaya jurusan Jakarta - Solo, Sarinem yang berisi uang senilai Rp9 juta. Kini keduanua dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian di dalam bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada 27 Maret 2019.
"Tersangka mengambil dompet salah seorang penumpang yang berisikan uang Rp9 juta. Korban baru mengetahui dompetnya hilang setelah turun dari bus dan hendak belanja di mini market toko modern di daerah Sidorejo, Salatiga," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Salatiga, Kamis (16/5/2019).
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang para tersangka adalah menyasar penumpang ibu-ibu. Saat target operasi lengah, tersangka langsung membuka tas korban dan mengambil dompet dan barang berharga.
"Jadi target tersangka tidak hanya dompet saja. Juga barang berharga yang ada di dalam dompet. Untuk melancarkan aksinya, tersangka membawa alat yang sudah disiapkan," katanya.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. "Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada saat bepergian, terutama saat menumpang kendaraan umum. Jangan membawa perhiasan dan uang yang berlebihan," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Heru Nugroho mengaku telah melakukan pencurian di dalam bus AKAP selama dua tahun. Selama itu, dirinya telah melakukan pencurian puluhan kali."Saya sudah dua tahun menjadi copet dan baru kali ini tertangkap polisi,"ucapnya.
(nun)