Disnakertrans DIY Dirikan Posko THR di Lima Kabupaten/Kota

Kamis, 16 Mei 2019 - 13:38 WIB
Disnakertrans DIY Dirikan Posko THR di Lima Kabupaten/Kota
Posko THR yang dibuka Disnakertrans DIY di kantornya di Yogyakarta. Foto/iNews.id/Kuntadi
A A A
YOGYAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY di lima kabupaten/kota. Posko ini berfungsi sebagai tempat pengaduan para pekerja terkait persoalan THR.

"Posko THR ini dibuka sejak bulan puasa untuk melayani pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya dari perusahaan," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, Rabu (15/5/2019).

Ariyanto menegaskan, perusahaan wajib memberikan hak-hak normatif pekerja, termasuk THR. Bagi pekerja yang bekerja lebih dari 12 bulan, harus mendapatkan satu kali gaji. Namun, THR bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan bisa diberikan secara proporsional.

Kepala Disnakertrans Kulonprogo Eko Wisnu Wardhana mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, hak itu harus diberikan selambat-lambatnya H-7. Hal ini juga sudah disosialisasikan kepada perusahan-perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

"Kalau memang anggaran sudah ada, lebih baik diberikan lebih awal," kata Eko.

Jika ada perusahaan yang nakal, pekerja bisa mengadukan ke kantor atau menghubungi nomor petugas yang disiagakan. Nantinya setiap aduan akan ditindaklanjuti untuk penyelesaian secara bipartit ataupun tripartit dengan pemerintah.

Hampir setiap tahun, posko THR selalu didirikan di Kulonprogo. Namun pengaduan yang muncul sangatlah minim. Tahun 2018 silam hanya ada dua laporan yang masuk. Itu terjadi karena keterlambatan perusahaan dalam memberikan THR. "Perusahaan cukup tertib dalam memberikan THR," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4540 seconds (0.1#10.140)