Putusan Sidang Bawaslu, KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Kamis, 16 Mei 2019 - 12:54 WIB
Putusan Sidang Bawaslu, KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng
Bawaslu menyatakan dalam putusannya bahwa KPU telah melanggar prosedur atau tata cara input data Situng yang sudah dilakukan sampai saat ini. Foto/IST/BAWASLU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus melanggar prosedur atau tata cara input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memerintahkan KPU untuk memperbaikinya.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Sementara itu anggota Majelis Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, kata Ratna, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9110 seconds (0.1#10.140)