Waduh, Janda di Sleman Ini Ditipu Pria Kenalan Barunya

Rabu, 15 Mei 2019 - 20:59 WIB
Waduh, Janda di Sleman Ini Ditipu Pria Kenalan Barunya
Petugas Polsek Mlati menunjukkan tersangka penipuan di Mapolsek setempat, Rabu (15/5/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Nasib apes dialami TS, 42, janda warga Bolawen, Tlogodai, Mlati, Sleman ini. Dia ditipu KH,41, kenalan barunya warga warga Landungsari, Nayontaansari, Pekalongan, Jawa Tengah. KH yang baru dikenalnya satu bulan ini berhasil membawa kabur sepeda motor dan uang Rp7,5 juta miliknya. TS terbuai janji KH yang berjanji akan menikahinya.

Namun atas kesiagapan Polsek Mlati, pria pendusta ini berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor di rumahnya, 9 April 2019 lalu.

Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Hendarto, mengatakan penipuan ini berawal saat TS berkenalan dengan KH melalui Facebook pada Februari 2019 lalu. Dari perkenalan itu hubunganmereka terjalin dengan baik dan berlanjut dengan komunikasi darat, pada Maret 2019.

“Keduanya bertemu sebanyak lima kali, tiga kali di tempat kerja TS dan dua kali di rumah TS,” kata Yugi kepada wartawan di Mapolsek Mlati , Rabu (15/5/2019).

Yugi menjelaskan dalam pertemuan di rumah TS yang pertama, KH tinggal di rumah tersebut selama satu minggu dan meminta izin akan menikahi TS kepada orang tuanya. Karena percaya akan dinikahi, tanpa curiga saat KH meminta uang Rp7,5 juta kepada TS dengan alasan untuk mengurus pernikahan langsung diberinya. Berhasil mendapatkan uang, KH kemudian pamit pulang. “Kejadian itu terjadi pada Maret lalu,” paparnya.

Menurut Yugi tidak berapa lama KH kembali menemui TS di rumahnya. Seperti halnya saat bertandang pertama kali di rumah TS, pada kesempatan itu KH juga meminta izin tinggal di rumah TS selama seminggu. Saat di rumah itu KH juga meminta izin pinjam motor TS, dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Karena percaya TS meminjamkan motornya itu.

“Untuk menyakinkan TS, KH memberi bungkusan kertas kuning kepada TS dan berpesan jangan dibuka, sebab nanti petugas bank yang akan membuka. Kejadaian itu, terjadi 22 Maret 2019 lalu,” paparnya.

Namun setelah itu, KH tidak kembali. Sehingga TS melaporkan perbuatan KH ke Polsek Mlati. Mendapat laporan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap KH di rumahnya di Pekaloingan, 9 Mei 2019 lalu. “KH kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya

Dari hasil pemeriksaan, KH mengaku baru pertama melakukan penipuan, dia nekat melakukan perbuatan tersebut karena sedang terlilit hutang. Uang hasil penipuan itu akan digunakan untuk membayar hutang. Motor TS oleh KH digadaikan Rp250.000.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9485 seconds (0.1#10.140)