Polisi Kaji Laporan Makar Amien Rais, Habib Rizieq, dan UBN

Rabu, 15 Mei 2019 - 18:31 WIB
Polisi Kaji Laporan Makar Amien Rais, Habib Rizieq, dan UBN
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq, dan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ke polisi dengan tuduhan makar. Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengkaji laporan dugaan makar itu.

"Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019). (Baca Juga: Dahnil Anzar : People Power Konstitusional, Kenapa Takut?
Menurut dia, polisi saat ini masih mengecek dahulu laporan tersebut. "Kami selidiki kasus itu berdasarkan laporan yang masuk, berdasarkan pasal yang dilaporkan," tuturnya.

Dewi telah melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya terkait seruan people power. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Dalam laporannya, Dewi menuduh mereka melakukan pemufakatan jahat atau makar dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 junto Pasal 87 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 15, 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2232 seconds (0.1#10.140)