Perdagangan 6,6 juta Batang Rokok Ilegal Antarpulau Dibongkar

Rabu, 15 Mei 2019 - 17:50 WIB
Perdagangan 6,6 juta Batang Rokok Ilegal Antarpulau Dibongkar
Para tersangka dan barang bukti kasus perdagangan rokok ilegal antarpulau yang berhasil dibongkar tim gabungan Bea Cukai Surakarta serta Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan Yogyakarta. FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Tim gabungan Bea Cukai Surakarta serta Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan Yogyakarta berhasil membongkar sindikat perdagangan rokok illegal antar pulau. Lima orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap dengan barang bukti 6.643.200 batang rokok ilegal, serta sejumlah kendaraan yang dipakai untuk mengangkut.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan rokok ilegal antarpulau itu berawal dari keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dibawa sebuah truk Hino pada 4 Maret lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Truk itu dihentikan di Jalan Tol Semarang-Batang, tepatnya di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

"Truk itu diperiksa karena diduga akan membawa tembakau ilegal ke Bangka Belitung," kata Kusto Prasti Trenggono saat jumpa pers, Rabu (15/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan 121 koli rokok dari berbagai merek yang polos maupun dilekati kertas seolah-olah seperti pita cukai. Dari kasus itu lalu dikembangkan dan diketahui bahwa asal barang dari suatu gudang di Dusun Kuyudan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Pada 6 Maret, gudang itu diperiksa dan ditemukan dua kendaraan yang tengah melakukan bongkar muat. Di gudang yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal itu ditemukan 132 koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut dikuasai AP. Petugas saat itu juga menemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal. Jumlahnya 25 koli berisi rokok ilegal yang dimuat di atas mobil pikap. Sebanyak 20 koli berisi rokok ilegal dimuat di mobil Isuzu.

Dari keterangan AP sebagai pemilik gudang, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari HF di Jepara. Selanjutnya, tim gabungan menangkap HF (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL dan KM di sebuah hotel d1 Yogyakarta. Mereka selanjutnya digelandang ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, lima tersangka dengan lima berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara paling sedikit satu tahun, dan paling lama lima tahun. Dari nilai cukai dan pajak rokok, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Vallyantono mengatakan, dari lima tersangka satu di antaranya telah dinyatakan lengkap terlebih dahulu dan kemudian empat lainnya menyusul dinyatakan lengkap.

"Pada gilirannya nanti mereka akan kami sidangkan secara bersama-sama," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8985 seconds (0.1#10.140)