Dahnil Anzar : People Power Konstitusional, Kenapa Takut?

Rabu, 15 Mei 2019 - 12:31 WIB
Dahnil Anzar : People Power Konstitusional, Kenapa Takut?
Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto/SINDOnews/Rico Afrido Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mantan ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar menyebut melarang aksi massa atau people power justru merupakan tindakan makar.

Dahnil pun mengkritik upaya kepolisian yang menjerat para pendukung Prabowo-Sandi hanya karena menyuarakan people power. "Saya pikir stop lah merampas hak demokrasi," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Rabu (15/5/2019).

Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, secara konstitusional people power merupakan tindakan yang sah. "Kenapa takut people power," katanya.

Dia melanjutkan, yang tidak boleh dilakukan adalah berbuat anarkis, kemudian merusak tatanan masyarakat dan bernegara hingga ideologi bangsa. Selama tidak anarkis, kata dia, people power tidak menjadi masalah.

"Ini negara demokrasi. Justru bagi saya, orang yang melarang people power adalah tindakan makar. Kenapa? People power itu konstitusional. Tapi justru menangkapi orang yang (menyuarakan-red) people power dengan cara damai, melakukan hak konstitusional dia dengan protes, kemudian itu dihalangi dan ditangkap. Itu adalah tindakan makar," paparnya.

Refly Harun Sebut People Power Bukan Makar
Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat gerakan people power bukan tindakan makar. Alasannya masyarakat yang berkumpul melakukan aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin undang-undang asalkan tidak melanggar hukum.

“Ya nggak mungkinlah makar. Makar itu kan menggulingkan pemerintahan. Menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan tentu itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat tidak masalah,” kata Refly di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut dia, apabila masyarakat mau datang mengadu dan meminta atensi KPU serta Bawaslu menyampaikan aspirasi tidak masalah karena dijamin konstitusi. Yang dilarang itu adalah melanggar hukum.

“Kalau menyampaikan aspirasi tidak masalah, kan dijamin konsitusi aspirasi baik secara lisan maupun tulisan. Yang penting tidak melanggar hukum. Demo boleh tapi tidak boleh bakar ban. Tidak boleh karena itu sudah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain,” ujarnya.

Dengan demikian Refly mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi diatur konstitusi. Yakni demokrasi yang tidak mengganggu orang lain yang menjalankan kewajibannya.

“Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada masalah, tidak ada (aturan yang dilanggar). Saya tidak menanggapi people power, yang saya tanggapi kebebasan demontrasi,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9241 seconds (0.1#10.140)