Polisi Ancam Jemput Paksa Ustaz Bachtiar Nasir

Selasa, 14 Mei 2019 - 23:51 WIB
Polisi Ancam Jemput Paksa Ustaz Bachtiar Nasir
Polisi mengancam akan menjemput paksa Ustaz Bachtiar Nasir. FOTO/DOK
A A A
JAKARTA - Polisi mengancam bakal menjemput paksa Ustaz Bachtiar Nasir. Ini dilakukan lantaran tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) itu tidak menghadiri pemanggilan untuk kali ketiga yang dilayangkan Bareskrim Mabes Polri karena sudah berada di luar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, informasi dari pengacara menyebutkan Bachtiar Nasir tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini karena ada kegiatan di luar negeri. Dia mengatakan, nantinya Bachtiar Nasir akan dijemput paksa setiba di Indonesia.

"Oleh karenanya, sesuai Pasal 112 KUHAP ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan kemudian dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (14/5/2019). (Baca Juga: Penetapan UBN Sebagai Tersangka Kriminalisasi ke Ulama
Sandiaga Yakin Ustaz Bachtiar Nasir Tidak Bersalah
Sebelumnya calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno meyakini bahwa Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) tidak bersalah. Menurut Sandi, Ustaz Bachtiar Nasir adalah orang yang baik.

"Saya yakin UBN tidak bersalah, beliau orang yang baik, orang yang taat dan patuh," ujar Sandi di Rumah Siap Kerja, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

"Saya melihat, kegiatan-kegiatan dia (Ustaz Bachtiar Nasir, red) sangat positif untuk berdakwah dan saya ada beberapa terlibat dalam kegiatan dia juga, memberikan pemahaman Al Quran secara menyeluruh," ujar Sandiaga.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini pun mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Dikatakannya, hukum jangan digunakan untuk mencari kesalahan seseorang.

"Jangan tajam ke pengkritik tapi tumpul ke penjilat. Bagaimana hukum digunakan untuk, di Pilkada DKI kemarin kalian bisa lihat, itu juga tidak ditegakkan seadil-adilnya," tutur mantan petinggi Partai Gerindra ini.

Hal demikian dikatakan Sandi menyikapi langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ustaz Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
(Rico Afrido Simanjuntak)
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7135 seconds (0.1#10.140)