Penjual Dawet Ditangkap Densus 88 Usai Salat Subuh

Selasa, 14 Mei 2019 - 17:35 WIB
Penjual Dawet Ditangkap Densus 88 Usai Salat Subuh
Sejumlah polisi saat mengamankan penggeledahan yang dilakukan Densus 88 di rumah Agung, warga Perum Graha Tiara 2 RT 7 RW 1 Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (14/5) siang. FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SUKOHARJO - Densus 88 Anti Teror menangkap Agung,24, warga Perum Graha Tiara 2 RT 7 RW 1 Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (14/5/2019). Pria yang keseharian menjadi penjual dawet dan gorengan itu dibekuk usai menjalankan Salat Subuh di mushola yang ada di belakang tempat tinggalnya.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menjalankan ibadah salat dan kultum, Agung keluar masjid bersama jamaah lainnya. Sesaat setelah keluar, sekitar tujuh anggota Densus 88 membekuknya tanpa perlawanan. “Mereka (anggota Densus) naik mobil satu dan sepeda motor dua ,” kata Nur Alim, Ketua RT 7 RW 1 Perum Graha Tiara 2, saat ditemui di sela sela penggeledahan rumah Agung oleh Densus 88 dan Polres Sukoharjo, Selasa (14/5) siang.

Setelah ditangkap, pria beranak satu ini lalu dibawa masuk ke mobil dan dibawa pergi. Penangkapan itu disaksikan sejumlah warga yang saat itu juga selesai menjalankan salat subuh. Usai penangkapan, warga kemudian memberitahu Hanifah, istri Agung yang ada di dalam rumah. Sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Densus 88 bersama anggota Polres Sukoharjo datang dan melakukan penggeledahan di rumah Agung.

Hanifah,25, istri Agung mengaku kaget suaminya ditangkap Polisi. Selama ini, suaminya juga tidak melakukan aktivitas yang aneh aneh. “Hanya jualan dawet angkringan dan gorengan,” ucap Hanifah. Dalam penggeledahan, Polisi menyita empat handphone (HP), dan buku. Selain HP milik Agung, HP istrinya yang biasa dipakai untuk jualan online turut disita. Sedangkan buku yang diamankan berisi tentang tauhid.
Penjual Dawet Ditangkap Densus 88 Usai Salat Subuh

Densus 88 dan anggota Polres Sukoharjo saat membawa barang buktihasil pengggeledahan di rumah Agung, warga Perum Graha Tiara 2 RT 7 RW 1 Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa(14/5) siang.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya mengaku hanya sebatas mengamankan penggeledahan yang dilakukan Densus 88.
“Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam, yang diamankan beberapa barang barang elektronik berupa HP,” terang Gede Yoga. Sedangkan
terkait kasusnya, ia enggan membeberkan. Namun ia tidak menampik jika yang ditangkap adalah Agung.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9997 seconds (0.1#10.140)