Bupati Jepara Ditahan KPK, Wabup Ambil Alih Kepimpinan Daerah

Selasa, 14 Mei 2019 - 15:41 WIB
Bupati Jepara Ditahan KPK, Wabup Ambil Alih Kepimpinan Daerah
Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi diminta mengambil alih tongkat kepemimpinan setelah Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditahan KPK, Senin (13/5/2019). FOTO/IST/YOUTUBE
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan Wakil Bupati (Wabup) Jepara, Dian Kristiandi untuk mengambil alih tongkat kepemimpinan di kabupaten tersebut. Hal ini menyusul ditahannya Bupati Jepara Achmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Senin (13/5/2019) lalu.

"Kemarin saya sudah komunikasi pada Wakil Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan. Biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2019).

Dia menerangkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Jepara melalui asisten terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati. Sebab sebelum ada penetapan, maka Plt memang harus ditunjuk secepatnya. (Baca Juga: Bolak-balik Diperiksa, KPK Akhirnya Jebloskan Bupati Jepara ke Penjara)

"Nanti Wakil Bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt), berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu," terangnya.

Ganjar juga menyesalkan apa yang terjadi di Kabupaten Jepara tersebut. Namun menurutnya, pemerintahan khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. "Nanti jalan saja, mekanis saja seperti dulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," katanya.

Untuk diketahui, Bupati Jepara Achmad Marzuqi ditahan oleh KPK pada Senin (13/5/2019). Marzuqi ditahan atas kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Lasito.

Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP di Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejati Jateng. Atas penetapan tersangka itu, Marzuqi melakukan upaya hukum gugatan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan di PN Semarang, hakim yang menangani perkara itu, Lasito menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan. Ternyata, agar statusnya gugur, Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada Hakim Lasito.

Marzuqi diketahui memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Lasito. Uang itu diberikan dua tahap, pertama Rp500 juta diberikan dalam bentuk rupiah dan sisanya Rp200 juta diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0535 seconds (0.1#10.140)