Gadis Pemicu Kerusuhan Rutan Siak Dibawa ke Nusakambangan

Senin, 13 Mei 2019 - 22:02 WIB
Gadis Pemicu Kerusuhan Rutan Siak Dibawa ke Nusakambangan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat meninjau Rutan Kelas 2 B Siak di Siak Indrapura, Kabupaten Siak, Senin (13/5/2019). Okezone/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Hamanongan Laoly menegaskan, narapidana yang menjadi pemicu kerusuhan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan."Saya rekomendasikan agar wanita yang berusia 17 tahun itu masukkan list agar dipindahkan ke Nusakambangan," kata Yasonna di Riau, Senin (13/5/2019).

Wanita yang dimaksud Yasonna adalah Y. Gadis ini merupakan narapidana yang ditangkap pihak sipir Rutan karena narkoba. Y diduga sebagai salah satu pengedar di dalam Rutan Siak. Dari hasil pengembangan didapat tiga orang napi pria yang sedang pesta narkoba. Diduga sabu yang dikonsumsi tiga napi pria itu didapat dari Y.

Saat diintrogasi itulah, oknum sipir melakukan penganiyaan terhadap para narapidana yang ditangkap itu. Warga binaan yang mengetahui rekannya dipukuli sipir marah dan berujung pembakaran Rutan."Kalau pengedar atau bandar narkoba itu pasti punya jaringan. Sama seperti bandar yang Pulau Bali juga kita pindahkan ke Nusakambangan.

Terkait kerusuhan yang terjadi 11 Mei 2019 itu, Yasonna menegaskan kalau yang dilakukan anak buahnya sudah tetap. Namun jika ada kesalahan oleh sipir harus diproses."Saya nilai yang dilakukan oleh staf saya sudah tetap. Saat mendengar ada narkoba di sel harus dirazia. Namun petugas juga tidak boleh arogan dan melanggar hukum," imbuh Yasonna usai meninjau Rutan Siak.

Datangi Rutan Siak, Menteri Yasonna Sebut Perlu Banyak Pembenahan
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sangat menyayangkan kerusuhan yang terjadi di Rutan Siak, Provinsi Riau. Dia menyatakan, banyak yang dievaluasi setelah kejadian pada 11 Mei 2019 itu.

"Memang hal fundamental dalam hal ini adalah over kapasitas. Rata rata Rutan dan Lapas di Indonesia over kapasitas 500 persen, banyak hal yang kita evaluasi," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, upaya pembenahan terus dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan membuat rutan dan lapas baru serta menambahkan ruang tahanan. Hal lain yang perlu dievaluasi adalah masalah tahanan narkoba, sebab pemicu kerusuhan adalah terkait narkoba.

Di Riau kata Yasonna saat ini ada 12.000 narapidana yang sebagian besar adalah terkait kasus narkoba. "Dari 12.000 napi di Riau, 7.000 terkait kasus narkoba. Jadi rencana kita pemakai narkoba direhabilitasi. Namun untuk pengedar dan bandar harus ditindak tegas. Selain hukuman menjaga dari dimiskinkan dengan undang undang TPPU (tindak pidana pencucian uang), imbuhnya.

Saat ini di Indonesia ada 5 juta warga terkena narkoba. Jika tidak ditangani akan sangat membahayakan generasi yang akan datang. Selain itu peredaran narkoba dalam lapas dan rutan masih terus terjadi. "Saya akan terus melakukan kordinasi dengan BNN dan pihak kepolisian untuk mengatasi narkoba. Peredaran narkoba," tukasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8494 seconds (0.1#10.140)