Tak Cermat Tetapkan Tersangka, Polres Bantul Digugat ke PN

Senin, 13 Mei 2019 - 20:09 WIB
Tak Cermat  Tetapkan Tersangka, Polres Bantul Digugat ke PN
Direktur LKBH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma dan Penasehat LKBH Pandawa, Mohamad Novweni menujukkan surat gugatan di PN Bantul, Senin (13/4/2019). FOTO/SINDOnews/Ainun Najib
A A A
BANTUL - Dianggap tak cermat dalam menetapkan tersangka, penyidik Polres Bantul digugat ke pegadilan. Gugatan dilakukan oleh Sutoto Hermawan,45, pemborong warga Jalan Srandakan Km 01, Karangasem, Gilangharjo, Pandak Bantul.

Sidang perdana seyogyanya dilaksanakan Senin (13/42019) pagi. Penggugat diwakili oleh Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa. Namun sampai sore pihak Polres Bantul tidak ada yang datang. Sidang akhirnya ditunda pada 20 Mei 2019 mendatang.

“Agenda sidang pra peradilan hari ini ditunda tanggl 20 mei 2019 dikarekanakan termohon tidak menghadiri sidang. Padahal jadwal jam 09.00 WIB, ditunggu hingga pukul 14.00 termohon tidak datang,” terang Direktur LKBH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma kepada wartawan di PN Bantul. (Baca Juga: Anggap PN Bantul Tak Adil, Pengacara Walk Out dari Sidang
Thomas menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Bantul untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada kliennya, Sutoto Hermawan oleh Polres Bantul. Mereka menilai penetapan tersangka ini tidak cermat dan melanggar aturan hukum.

Awalnya, kliennya Sutoto sebagai pemborong melakukan kesepakatan kerja dengan Rita Dwi Prasetyaningsih untuk membangun rumah dua lantai di Dusun Kaligondang, Gedongan, Sumbermulyo, Bambanglipuro Bantul pada 29 Maret 2019. Kontrak pembangunan rumah itu senilai Rp600 juta. Disepakati bahwa sebelum pembangunan dimulai, Rita berkewajiban membayar Rp300 juta atau 50% dari nilai kontrak. Selebihnya akan dibayar sesuai termin.

Semua kesepakatan kontrak pembangunan itu tertuang dalam kontrak kerja yang tercatat di notaris Tri Wahyuni SH. Kontrak kerja itu memuat lengkap kesepakatankeduanyabaik tata cara pembayaran maupun denda jika ada yang wanprestasi termasuk tata cara penyelesaian jika sengketa muncul. Belakangan dari kesepakatan membayar Rp300 juta itu, Rita hanya membayar Rp220 juta, itupun dengan cara dicicil. “Ini sebenarnya sudah menyalahi perjanjian. Namun klien kami tidak mempersoalkannya,” terang Thomas.

Meski tidak dibayar sesuai dalam kesepakatan, Sutoto tetap melaksanakan kewajibannya dengan memulai pembangunan rumah sesuai dalam kesepakatan kerja. Uang yang dibayarkan oleh Rita sebagaian telah dibelanjakan material bangunan, membayar tukang dan operasional lainnya. Intinyta pengerjaan rumah mulai dilakukan.

Namun tiba-tiba saja, secara sepihak melalui pesan WhatApp Rita membatalkan rencana pemangunan rumah tersebut dan meminta uang dikembalikan. Meski dibatalkan sepihak, Sutotobisa menerima hal itu. Namun sesuai perjanjian maka jika ada pembatalan sepihak akan dikenai pinalty 5% dari Rp600 juta atau sebesar Rp30 juta dan dikurangi biaya pembelian material Rp40 juta. Jadi total pengembalian dikurangi Rp70 juta maka Sutoto hanya tinggal mengembalikan Rp150 juta.

Belakangan Rita tetap meminta pemgembalian menjadi Rp330 juta. Tentu saja Sutoto keberatan. Selain tidak sesuai perjanjian kerja yang sudah diteken di depan notaris, nilai yang diminta jauh di atas nilai uang yang dibayarkan Rita. “Karena tidak ada titik temu, maka sesuai dengan klausul di dalam kontrak kerja yang menyebut jika ada sengketa akan diselesaikan di PN Bantul maka kami ajukan gugatan perdata per tanggal 15 April,” tambahPenasehat LKBH Pandawa Muhammad Novweni.

Namun seminggu setelah gugatan ini diajukan ke PN, Sutoto dilaporan melakukan penggelapanoleh Rita. Sebenarnya Sutoto sudah menjelaskan permasalahan itu ke penyidik Polres Bantul termasuk menunjukkan akta riil dari notaris yang berisi tentang kesepakatan kerja antara keduanya. Namun penjelasan ini ternyata tak digubris oleh Polres Bantul. Sutoto ditetapkan sebagai tersangka kasu penggelapan. “Semua jelas dalam klausul akta riil itu. Ini kasus perdata. Kami juga mempunyai bukti sejumlah transfer dari Rita yang nilainya total hanya Rp220 juta bukan Rp330 juta,” tambahnya.

Terpisah, hingga Senin (13/4/2019) malam Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo belum bisa dimintai tanggapan terkait gugatan ini. SINDOnews mencoba melakukan konfirmasi via whatApp namun tidak ada respon dari AKP Rudy.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0957 seconds (0.1#10.140)