Istri Disetubuhi Tukang Kredit, Suami Serang dengan Sangkur
A
A
A
SALATIGA - Agus Prasetriyo (37), warga Kampung Warak RT 03/RW 06 Kelurahan Dukuh, Sidomukti, Salatiga ditangkap polisi karena menyerang Joko (35), warga RT 07/RW 07 Kutowinangun Kidul, Sidorejo dengan senjata tajam berupa sangkur hingga mengakibatkan luka. Tersangka menyerang korban yang berprofesi sebagai tukang kredit uang lantaran jengkel setelah mendengar kesaksian bahwa istrinya pernah disetubuhi oleh korban.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 8 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB di daerah Randuares, Kumpulrejo, Argomulyo. Saat itu, tersangka sengaja memancing korban untuk datang ke lokasi kejadian dan langsung menyerangnya dengan senjata tajam.
"Tersangka mengaku emosi setelah mendengar kesaksian dari istrinya Jumarni bahwa korban pernah menyetubuhi istrinya di kamar mandi. Akhirnya tersangka mengamuk dan menyerang korban dengan sangkur," kata Kapolres, Senin (13/5/2019).
Akibat serangan tersangka, korban mengalami luka pada bagian kepala. Namun kejadian tersebut diketahui oleh warga sehingga korban bisa diselamatkan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka Agus mengatakan, istrinya memang sering berhubungan dengan korban lantaran memiliki pinjaman uang. Belakangan ada hal yang tidak wajar antara istrinya dengan korban.
"Akhirnya saya desak istri untuk bercerita. Saya kaget dan emosi setelah mendengar pengakuan istri saya. Korban pernah menyetubuhi istri saya di kamar mandi," katanya.
Setelah mendengar cerita tersebut, tersangka langsung meminta istrinya, Jumarni agar menghubungi Joko dan mengajaknya untuk bertemu. Selanjutnya, mereka bertemu di tempat yang telah disepakati, yakni di daerah Randuares. "Setelah bertemu, saya langsung menyerang korban dengan sangkur," ujarnya.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 8 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB di daerah Randuares, Kumpulrejo, Argomulyo. Saat itu, tersangka sengaja memancing korban untuk datang ke lokasi kejadian dan langsung menyerangnya dengan senjata tajam.
"Tersangka mengaku emosi setelah mendengar kesaksian dari istrinya Jumarni bahwa korban pernah menyetubuhi istrinya di kamar mandi. Akhirnya tersangka mengamuk dan menyerang korban dengan sangkur," kata Kapolres, Senin (13/5/2019).
Akibat serangan tersangka, korban mengalami luka pada bagian kepala. Namun kejadian tersebut diketahui oleh warga sehingga korban bisa diselamatkan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka Agus mengatakan, istrinya memang sering berhubungan dengan korban lantaran memiliki pinjaman uang. Belakangan ada hal yang tidak wajar antara istrinya dengan korban.
"Akhirnya saya desak istri untuk bercerita. Saya kaget dan emosi setelah mendengar pengakuan istri saya. Korban pernah menyetubuhi istri saya di kamar mandi," katanya.
Setelah mendengar cerita tersebut, tersangka langsung meminta istrinya, Jumarni agar menghubungi Joko dan mengajaknya untuk bertemu. Selanjutnya, mereka bertemu di tempat yang telah disepakati, yakni di daerah Randuares. "Setelah bertemu, saya langsung menyerang korban dengan sangkur," ujarnya.
(amm)