Konsumsi Sabu Selama 20 Tahun, Pria asal Kendal Dicokok di Rumahnya

Senin, 13 Mei 2019 - 12:41 WIB
Konsumsi Sabu Selama 20 Tahun, Pria asal Kendal Dicokok di Rumahnya
Kepala BNN Kendal, AKBP Sharlin Tjahja Frimer Arif saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Senin (13/5/2019). FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Seorang pria bertato warga Sukorejo, Kendal ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal saat mengkonsumsi sabu di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 0,48 gram, alat hisap, dan korek api.

Penangkapan pria berinisial US ini berdasarkan laporan warga yang mengetahui pelaku kerap mengonsumsi sabu di rumahnya di Kampung Tlanggu, Desa Sukorejo, Kendal. Saat ditangkap lelaki yang bekerja serabutan ini sedang menghisap sabu di dalam kamarnya seorang diri.

"Dari hasil tes urin saat ditangkap, tersangka positif terdapat zat amphetamine dan methamphetamine," kata Kepala BNN Kendal, AKBP Sharlin Tjahja Frimer Arif, Senin (13/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan, US mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 1999 atau 20 tahun terakhir. Dalam seminggu tersangka bisa 3-4 kali mengkonsumsi sabu. Jika tidak memakainya, badan terasa sakit.

"Sabu yang dipakai didapat dari temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas," kata Sharlin.

Sementara itu, US mengaku mendapatkan sabu beberapa daerah, seperti Semarang, Surabaya, dan Kendal. "Harganya Rp1,2 juta per gram," katanya.

US dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara atau denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9167 seconds (0.1#10.140)