Hingga April 2019 Imigrasi Yogyakarta Deportasi 5 WNA

Sabtu, 11 Mei 2019 - 18:51 WIB
Hingga April 2019 Imigrasi Yogyakarta Deportasi 5 WNA
Kantor Imigrasi kelas 1 empat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta hingga April 2019 telah mendeportasi lima WNA. FOTO/IST
A A A
YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi (Kanim) kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta hingga April 2019 telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) . Mereka berasal dari tiga negara, yaitu Jepang, Perancis dan Timor Leste. Masing-masing dua dari Timor Leste dan Jepang serta satu dari Perancis. WNA itu dideprotas karena melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

“WNA itu rata-rata sudah overstay atau izin tinggalnya melebihi batas,” kata kepala Kanim kelas 1 TPI Yogyakarta Sutrisno di sela-sela sidak Kakanwil Kemenkumham ke kantor tesebut, Sabtu (11/5/2019).

Sutrisno menjelaskan karena masih awal tahun,belum dapat memastikan apakah ada peningkatkan ada tingkat jumlah WNA yang dideportasi. Yang jelas selama tahun 2018, telah melakukan deportasi 15 WNA yang melanggar ketentuan.

Untuk itu, terus akan melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya di wilayah DIY. Sehingga jika ada yang melanggar segera dapat mengetahuinya termasuk mengambil tindakan tegas.

“Kami juga meminta kepada semua komponen masyarakat ikut melakukan pengawasan.Di antaranya jika mengetahui ada aktivitas WNA yang mencurigakan mau melaporkan kepada instansi berwajib setempat. Semua laporan akan kami ditindaklanjuti,” tandasnya.

Kankanwil Kemenkumham DIY Krismono mendukung langkah Kanim Kelas I Yogyakarta dalam meningkatkan pengawasan kepada WNA. Mengenai pemberitaan ada WNA yang masuk ilegal. Krismono memastikan di DIY tidak ada WNA yang masuk secara ilegal.

“Saya belum mendengar hal itu. Jika mendengar pasti akan segera menindaklanjuti," paparnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6992 seconds (0.1#10.140)