Status Cegah ke Luar Negeri Kivlan Zen Tiba-tiba Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Status cegah keluar negeri terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen tiba-tiba saja dibatalkan. Surat cegah itu dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Surat cegah itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan makar. "Betul penyerahan surat panggilan, dicegah ke luar negeri. beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews, Jumat (10/5/2019).
Namun, hari ini Sabtu (11/5/2019), seperti dikutip dari iNews.id, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui telah membatalkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Surat pembatalan dikeluarkan pada Sabtu (11/5/2019) pagi. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando membenarkan adanya surat pembatalan tersebut, tidak ada lagi larangan bagi Kivlan untuk kunjungan ke luar negeri.
Namun, dia tidak mengungkapkan alasan pembatalan surat pencegahan tersebut. "Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Surat pembatalan dikeluarkan atas permintaan dari Bareskrim Polri. Sebelumnya, surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dikeluarkan pada Jumat (10/5/2019).
Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.
Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho. "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).
Surat cegah itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan makar. "Betul penyerahan surat panggilan, dicegah ke luar negeri. beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews, Jumat (10/5/2019).
Namun, hari ini Sabtu (11/5/2019), seperti dikutip dari iNews.id, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui telah membatalkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Surat pembatalan dikeluarkan pada Sabtu (11/5/2019) pagi. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando membenarkan adanya surat pembatalan tersebut, tidak ada lagi larangan bagi Kivlan untuk kunjungan ke luar negeri.
Namun, dia tidak mengungkapkan alasan pembatalan surat pencegahan tersebut. "Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Surat pembatalan dikeluarkan atas permintaan dari Bareskrim Polri. Sebelumnya, surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dikeluarkan pada Jumat (10/5/2019).
Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.
Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho. "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).
(nun)