Diperiksa KPK, Ganjar Ditanya Soal Penganggaran E-KTP

Jum'at, 10 Mei 2019 - 21:45 WIB
Diperiksa KPK, Ganjar Ditanya Soal Penganggaran E-KTP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (10/5/2019). FOTO/Okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP , Jumat (10/5/2019) siang tadi. Ganjar dicecar pertanyaan terkait proses penganggaran proyek e-KTP.

"Pertanyaannya bukan keterlibatan kok tadi, anggaran proses. Proses biasa saja. Dr sini ke mana ke mana, gitu," kata Ganjar usai diperiksa di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Ganjar merupakan mantan pimpinan Komisi II DPR saat proses penganggaran proyek e-KTP digodok di DPR. Kata Ganjar, saat itu memang terdapat usulan perubahan anggaran untuk proyek e-KTP.

"Itu mitra komisi 2 kan banyak biasa mau ada perubahan atau ada optimalisasi anggaran di banggar mesti setiap komisi dengan mitranya menyampaikan itu," katanya. (Baca Juga: Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus E-KTP)

Menurut Ganjar, tidak ada pertanyaan yang baru dalam proses ā€ˇpenyidikan Markus Nari. Pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Ganjar pada hari ini sama dengan sebelumnya ketika diperiksa untuk tersangka korupsi e-KTP lainnya.

Sebelumnya, Ganjar sudah bolak-balik diperiksa tim penyidik KPK untuk tersangka yang lain. Nama Ganjar kerap muncul dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP sebagai pihak yang menerima uang. Namun, hal itu telah dibantah Ganjar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2120 seconds (0.1#10.140)