Kampanye di Masjid, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan

Jum'at, 10 Mei 2019 - 18:30 WIB
Kampanye di Masjid, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan
Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Nur Rochmi Kurnia Sari memberikan keterangan pers usia menjalani persidangan di PN Sukoharjo, Jumat (10/5/2019). FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SUKOHARJO - Calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra, Nur Rochmi Kurnia Sari divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Caleg Daerah pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah tersebut dinyatakan bersalah
melanggar Pasal 521 junto 280 huruf H Undang Undang (UU) RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Indriani dan hakim anggota Erni Kusumawati serta Sunardi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019). "Hukuman penjara tidak dijalani terdakwa, kecuali apabila melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan," kata Indriani saat pembacaan vonis.

Sementara, barang bukti yang dirampas untuk negara antara lain foto lembar kegiatan kampanye di masjid, 1 buah kalender, dan specimen surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, specimen surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp300.000.

Vonis yang dijatuhkan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, terdakwa Nur Rochmi Kurnia Sari mengaku menerima. Sedangkan JPU Risza Kusuma dan Nanang Riyanto menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, Nur Rochmi Kurnia Sari menilai putusan majelis hakim sudah adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Sebab dirinya memiliki tiga orang anak, dan dua diantaranya di bawah lima tahun (balita).

"Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan," ungkap Nur Rochmi Kurnia Sari.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Eko Budiyanto mengaku masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis yang dijatuhkan. "JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi kami tunggu bagaimana langkahnya," ucap Eko.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu. Meskipun putusan dinilai terlalu ringan dari tuntutan.

Nur Rochmi Kurnia Sari dibawa ke meja hijau setelah diduga melakukan kampanye di masjid Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Yang bersangkutan dinilai mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5993 seconds (0.1#10.140)