Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pilot Lion Air

Jum'at, 10 Mei 2019 - 15:21 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pilot Lion Air
Oknum pilot Lion Air yang melakukan pemukulan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya, aakhirnya dijebloskan ke penjara. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Arden Gabriel, pilot Lion Air, pelaku pemukulan dan penganiayaan terhadap Aninur Rofik, seorang pegawai Hotel La Lisa Surabaya mengajukan penangguhan penahanan. Namun permohonan penangguhan penahanan ini ditolak penyidik .

Sebelumnya usai ditahan Arden Gabriel lewat pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan.

“Penolakan penangguhan tahanan terhadap Pilot Lion Air ini dilakukan karena apa yang diperbuat Arden Gabriel telah menyakiti hati publik dan jelas murni penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera di Ruang Tribrata Polda Jawa Timur, Jumat (10/5/2019).

Sementara penahanan didasarkan atas sejumlah barang bukti yang berhasil dihimpun oleh kepolisian diantaranya, video CCTV yang sempat viral di media sosial. Selain itu juga dari hasil visum korban yang menunjukkan korban menderita luka lebam hingga trauma dan keterangan saksi lainnya. Sementara itu hasil tes urine hasilnya negatif dari narkoba.

Penahanan Untuk Permudah Penyidikan
Sebelumnya sehari setelah dinyatakan sebagai tersangka, Arden Gabriel Sudarto,29, ditahan di Polrestabes Surabaya. Penahanan dilakukan terhadap pilot dari maskapai penerbangan swasta itu untuk mempermudah proses penyidikan.

Penahanan pria yang beralamat di Jalan Mangga Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat itu dilakukan pada Rabu (8/5/2019) malam. Arden datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan usai diperiksa.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Arden sebagai tersangka kasus penganiayaan. "Iya, tadi malam dia (tersangka) ditahan di Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).

Barung memastikan, pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti. Seperti rekaman CCTV saat tersangka melakukan penamparan. Kemudian keterangan dari sejumlah saksi mata hingga hasil visum yang menyatakan korban mengalami lebam hingga trauma. “Hasil visum itu sudah menunjukkan bukti kuat adanya tindak pidana penganiayaan dan itu landasan kami menjadikan dia (Arden) sebagai tersangka,” kata Barung.

Menurut keterangan saksi korban AR saat melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya, peristiwa pemukulan yang dia alami terjadi pada Selasa (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan polisi, AR yang berdomisili di Madura ini dua kali ditampar pakai tangan kiri. Lalu dua kali dipukul pakai tangan kanan. Pemukulan yang dilakukan AG diduga akibat kekecewaannya atas pelayanan AR. Pemukulan diduga dilakukan sang pilot setelah dia kecewa atas pekerjaan laundry korban. Hasilnya baju yang dia pakai dinilai tidak rapi. Tiba-tiba tersangka mendekat ke korban dan langsung menamparnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7944 seconds (0.1#10.140)