Enam Spanduk Caleg Diamankan dari Panggung Dangdut di Kendal

Minggu, 06 Januari 2019 - 09:19 WIB
Enam Spanduk Caleg Diamankan dari Panggung Dangdut di Kendal
Sebanyak enam spanduk caleg diturunkan dari pentas dangdut di Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Sabtu (5/1/2019) malam. FOTO/IST
A A A
KENDAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal menertibkan pertunjukan musik dangdut di Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Petugas mencopot enam spanduk calon legislatif (caleg) Kabupaten Kendal dari lokasi pentas dangdut itu.

"Kami minta kepada panitia untuk melepas spanduk Caleg DPRD Kendal atas nama Hermanu Rizal. Alasannya adalah tidak ada izin kampanye dari yang bersangkutan," ujar Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, Sabtu (5/1/2018) malam.

Mendapat permintaan itu, panitia bergegas melepas spanduk caleg sebelum penonton berdatangan ke lokasi acara. Bawaslu pun langsung meminta klarifikasi terhadap Caleg DPRD Kendal yang berasal dari Partai Gerindra tersebut.

"Panitia kooperatif, mereka langsung melepas spanduk caleg DPRD Kendal itu. Jadi sebelum konser dangdut dimulai sudah dilepas. Setelah kita klarifikasi yang bersangkutan (Hermanu Rizal) tidak mengetahui bila spanduk itu terpasang. Jadi aada relawan minta spanduk, lalu dikasih," katanya.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani pun mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk turut mengawasi potensi pelanggaran kampanye. Sebab, tanpa peran aktif masyarakat maka pelanggaran-pelanggaran tidak semua bisa tertangani.

"Kami pastikan dalam pelaksanaan dangdut tadi tidak ada pelanggaran. Semua mematuhi, termasuk panitia juga patuh. Sehingga kalau ada potensi pelanggaran segera kita bergerak untuk mencegahnya," kata Odilia.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9241 seconds (0.1#10.140)