Sepeda Motor Jadi Hambatan New Normal Sektor Transportasi

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:30 WIB
loading...
Sepeda Motor Jadi Hambatan New Normal Sektor Transportasi
Keberadaan sepeda motor dinilai menjadi penghambat dalam penerapan new normal di sektor transportasi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Sepeda motor banyak digunakan moda transportasi karena dinilai efektif dan efisien untuk mobilitas masyarakat. Namun, keberadaan sepeda motor dinilai menjadi penghambat dalam penerapan new normal di sektor transportasi.

"Pilihan menggunakan sepeda motor merupakan dampak dari kebijakan industri sepeda motor yang sudah berlebihan. Kebijakan sepeda motor di Indonesia selama ini harus dievaluasi dan dikaji ulang," kata pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, Rabu (27/5/2020).

"Apalagi nanti memasuki era normal baru ( new normal ) di sektor transportasi, sepeda motor merupakan kendala bagi Indonesia untuk menciptakan kehidupan bermobilitas baru, yakni mengistimewakan penggunaan transportasi umum yang ditopang keberadaan jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki untuk pergerakan jarak pendek," katanya.( )

Menurutnya, banyak negara yang tak merekomendasikan sepeda motor untuk mobilisasi warga terutama untuk jarak jauh. Sepeda motor dinilai hanya cocok digunakan untuk mobilisasi jarak menengah, agar penggunanya tak terlalu capek.

"Kebijakan menetapkan batas kapasitas isi silinder kurang dari 80 cc dan di atas 200 cc mungkin lebih bijak. Jika kapasitas sepeda motor masih seperti sekarang tanpa batas dan pemerintah tidak mengontrol ketat, niscaya akan selalu mengganggu setiap kebijakan pemerintah dalam hal mengelola transportasi," katanya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu menambahkan, aparat Kepolisian RI sudah maksimal melakukan penyekatan di jalan raya untuk mencegah warga yang mudik atau balik menggunakan kendaraan bermotor.

"Namun, ikhtiar warga untuk memaksa mudik menggunakan sepeda motor memang tidak dapat dibendung melalui jalan-jalan tikus. Tidak taat aturan dan tidak membawa surat keterangan sehat," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)