Penetapan UBN Sebagai Tersangka Kriminalisasi ke Ulama

Kamis, 09 Mei 2019 - 01:01 WIB
Penetapan UBN Sebagai Tersangka Kriminalisasi ke Ulama
alon presiden Prabowo Subianto dan para tokoh pendukungnya saat memberikan keterangan pers terkait kasus Ustaz Bachtiar Nasir. Foto/SINDOnews/Rico Afrido Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut penetapan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka sebagai kriminalisasi terhadap ulama. Mantan Danjen Kopassus itu meyakini UBN tidak bersalah.

"Kami menyatakan keyakinan kami bahwa Saudara UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) tidak bersalah sama sekali," ujar Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Rumahnya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

"Di mana dari berbagai segi, setelah diperiksa sebetulnya tidak ada unsur kejahatan ataupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut," kata Prabowo.

Dia mencurigai alasan kepolisian menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka setelah Ijtimak Ulama III digelar. "Kami menganggap ini upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur, elemen-elemen dari masyarakat," tutur Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Padahal, kata dia, demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. "Ini adalah hak paling dasar dalam demokrasi," paparnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2326 seconds (0.1#10.140)