Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan

Rabu, 08 Mei 2019 - 20:28 WIB
Polisi Bongkar  Jaringan Narkoba Medan
Polresta Yogyakarta menunjukkan tersangka pengedar Ganja dan Pil Yarido di Mapolresta setempat, Rabu (8/5/2019). FOTO/IST
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja jaringan Medan di wilayah hukum Yogyakarta. Masing-masing, HO, 28, NR, 27, FN 26, AM 20 dan WL 20.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. NR dan FN di Tegalrejo, Yogyakarta, 2 Mei 2019. HO, AM dan WL, di Berbah, Sleman, 3
Mei 2019. Petugas juga menyita 410,99 gram ganja sebagai barang bukti (BB).

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan dari lima orang tersebut memiliki peran yang berbeda. HO sebagai pengedar, NR, AM dan WL sebagai pemakai dan FN sebagai tempat penitipan ganja.

“HO sendiri mendapatkan ganja dari jaringan Medan atas nama Jay. Ganja tersebut dibeli HO dari Jay melalui medsos, IG dan Line. Jay sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Cahyo saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/5/2019).

Cahyo menjelaskan dari hasil pemeriksaaan untuk penanganan hukum lima orang itu berbeda. Empat orang melalui proses hukum sesuai
dengan aturan yang berlaku sedangkan satu orang, yakni WI melalui proses rehabiitasi.

“Untuk kempatannya kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 juta," paparnya.

Kanit 1 Satreserse Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Dwi Astuti mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapkan NR, 27 di
Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta, 2 Mei 2019 lalu. Dari pemeriksaan NR mengaku mendapatkan ganja itu dari FN. Setelah mengamnkan FN diketahui barang itu titipan HO. HO kemudian menjual kepada AM dan WI.

“Dari pemeriksaan HO membeli ganja itu Rp3 juta dari Jay. Kemudian HO menjual 200 gram kepada AM Rp3 juta,” tambahnya.

Selain mengamankan pengedar ganja, Satnarkoba Polresta Yogyakarta juga berhasil mengamankan penjual psikotropika jenis pil Yarindo.
Yaitu MM, 18 warga Ngaglik, Sleman. MM diamankan, 1 Mei 2019 lalu bersama BB 590 pil. MM mendapatkan barang itu lewat online. MM
menjual pil itu dalam paket plastik berisi 10 butir seharga Rp30 ribu. Pil itu diedarkan di kalangan pelajar dan masyarakat umum. Hasil penjulan digunakan untuk senang-senang.

“MM kami jerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tambah Kanit II Satnarkoba Polresta Yogyakarta Iptu Adit.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3371 seconds (0.1#10.140)