Polisi Tangkap Pelajar di Sleman yang Edarkan Obat Keras Yarindo

Rabu, 08 Mei 2019 - 18:00 WIB
Polisi Tangkap Pelajar di Sleman yang Edarkan Obat Keras Yarindo
Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono (tengah) menunjukkan barang bukti ganja dari para tersangka di Mapoltabes Yogyakarta, Rabu (8/5/2019). Foto/iNews.id/Kuntadi
A A A
YOGYAKARTA - Seorang pelajar di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Pelaku diduga mengedarkan obat Yarindo, yang termasuk obat keras.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan, dari tangan pelaku, MM (18) petugas menyita 590 butir pil Yarindo. Dia membeli barang tersebut secara online.

"Tersangka ini masih berstatus pelajar tetapi sudah mengedarkan pil Yarindo," kata Cahyo kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, DIY, Rabu (8/5/2019).

Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi kalau MM kerap mengedarkan pil Yarindo di kalangan pelajar. Dari kabar itulah, polisi bergerak dan menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti.

Pil ini diperoleh tersangka dengan membeli secara online. Untuk mendapatkan 500 butir pil Yarindo, dia hanya membayar Rp200.000. Tersangka kemudian mengemas pil tersebut masing-masing berisi 10 butir, dikemas dalam satu plastik, dan dijual seharga Rp30.000.

"Dia nekat menjual pil Yarindo, karena tergiur keuntungannya yang besar sebagai pengedar," ujarnya.

Sebelumnya ada salah satu rekannya yang menjual pil seperti ini. Saat itulah tersangka tertarik dan ikut mengkonsumsi. Lantaran tertarik tersangka membeli secara online pil tersebut dan mengedarkannya kembali.

"Tersangka diancam dengan pasal 196, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda satu miliar," ujar dia.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5108 seconds (0.1#10.140)