Bawaslu Limpahkan Kasus Politik Uang Caleg ke Polres Pekalongan Kota

Rabu, 08 Mei 2019 - 14:40 WIB
Bawaslu Limpahkan Kasus Politik Uang Caleg ke Polres Pekalongan Kota
Bawaslu meimpahkan kasus politik uang caleg DPRD Kota Pekalongan ke Polres Pekalongan Kota. FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEKALONGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melimpahkan kasus dugaan politik uang dengan terlapor calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Pekalongan ke polres setempat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambilkan setelah pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan, Rabu (8/5/2019) siang.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menjelaskan, dalam pembahasan kedua bersama Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, disepakati bahwa kasus dengan terlapor berinisial FK tersebut memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.
"Sesuai dengan kajian kami setelah melakukan proses klarifikasi, maka disepakati naik ke penyidikan," katanya.

Dia mengatakan, dalam proses klarifikasi dengan sejumlah saksi dan pelapor, Bawaslu sudah mendapatkan sejumlah fakta hukum. Salah satunya bahwa upaya pemberian uang sejumlah Rp490.000 dari terlapor kepada saksi, masuk dalam tindak pidana Pemilu. Dengan sangkaan Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 278 ayat 2 huruf G, UU Pemilu Nomor 7/2017.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000," kata Sugiharto.

Ditanya terkait sanksi pembatalan jika terlapor merupakan caleg terpilih, Sugiharto menyatakan bahwa proses tersebut nantinya diputuskan oleh KPU. Bawaslu, kata Sugiharto, hanya bersifat memberikan rekomendasi.

"Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7, jika ditemui pelanggaran pemilu maka kami akan rekomendasikan ke KPU. Tapi prosesnya harus sampai inkrah atau berkeputusan tetap dari pengadilan baru nanti akan kami sampaikan ke KPU," katanya.

Divisi SDM, Informasi dan Data Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco menambahkan, setelah diambil kesimpulan dalam kajian kedua oleh Sentra Gakkumdu, maka Bawalsu akan membuat surat laporan ke Polres Pekalongan Kota. "Kami akan laporkan besok (Kamis (9/5/2019) setelah hari ini disepakati dalam pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu," kata Bambang.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu terlapor tidak pernah hadir saat diundang. Dalam dua kali undangan, terlapor tidak hadir dengan alasan sakit dan berada di luar kota untuk urusan pekerjaan. Kemudian dalam upaya ketiga Bawaslu juga mendatangi kediaman yang bersangkutan tapi tetap tidak dapat bertemu.

"Tiga kali diundang, terlapor tidak pernah hadir. Pertama alasan sakit, kedua di luar kota, dan ketiga tanpa keterangan. Nanti proses pemanggilan selanjutnya akan dilakukan oleh Kepolisian," katanya.

Seperti diketahui, dari dua kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) politik uang caleg DPRD Kota Pekalongan Bawaslu melanjutkan proses satu kasus setelah dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8587 seconds (0.1#10.140)