UIN Suska Pastikan Ustaz Abdul Somad Tak Akan Dipecat

Selasa, 07 Mei 2019 - 23:32 WIB
UIN Suska Pastikan  Ustaz Abdul Somad Tak Akan Dipecat
Saat ini beredar surat dugaan pemecatan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Terkait hal tersebut, pihak universitas membantahnya. Foto SINDOnews DOK
A A A
PEKANBARU - Ustaz Abdul Somad (UAS) dipastikan tidak akan dipecat sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Kepastian ini disampaikan Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahidin. Akhmad menegaskan bahwa UAS adalah aset yang sangat berharga di UIN.

"Kita tidak akan memecat beliau. UAS adalah aset berharga kampus kita," kata Akhmad, Selasa (7/5/2019) menanggapi beredarnya surat dugaan pemecatan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.

Dia menilai, bahwa memiliki dosen setenar dan secerdas seperti UAS merupakan aset tidak ternilai bagi UIN Suska. Pihak universitas tentunya akan mempertahankan dosen yang saat ini mengajar tafsir dan hadist.

"Kita bangga miliki tenaga pengajar seperti UAS. Dia aset kita bahkan aset bangsa. Selain terkenal di Indonesia dia tenar di berbagai negara, termasuk negara jiran kita, Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam," imbuhnya. Untuk itu dia membantah adanya surat pembehentian UAS dari dosen berstatus ASN (aparatur sipil negara).

Dia mengatakan, bahwa surat yang beredar saat itu bukanlah surat pemecatan Ustaz Abdul Somad, melainkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). Dimana dalam surat yang ditujukan ke UIN Suska Riau adalah memuat beberapa poin tentang pertemuan UAS dengan Capres Prabowo Subianto pada 11 April 2019 yang beradar luas di Youtube maupun siaran langsung dari salah satu televisi swasta.

KASN menjelaskan bahwa selaku aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Netral dalam artian adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Surat dari KASN ke kita tertulis tanggal 16 April 2019 dan sampai ke kita tanggal 2 Mei 2019. Intinya pihak KASN yang merupakan komisi langsung di bawah Presiden meminta klarifikasi dari kita tentang UAS soal video yang beredar luas itu. Jadi bukan surat pemecatan. Kita punya 14 hari untuk menjawab surat itu," tandasnya.

Seperti diketahui pada 11 April 2019, dai jebolan S2 Maroko melakukan pertemuan dengan Capres 02 Prabowo Subianto. Dalam pertemuan itu, penceramah kondang dinilai berpihak pada Capres tertentu.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5013 seconds (0.1#10.140)