Juru Parkir Dilarang Naikkan Tarif saat Ramadhan dan Lebaran

Selasa, 07 Mei 2019 - 12:39 WIB
Juru Parkir Dilarang Naikkan Tarif saat Ramadhan dan Lebaran
Sejumlah juru parkir saat mengikuti pembinaan di Kantor Dinas Perhubungan Salatiga. Foto/IST
A A A
SALATIGA - Dinas Perhubungan Kota Salatiga akan menjatuhkan sanksi kepada juru parkir yang kedapatan menaikkan tarif pada momen Ramadhan dan Lebaran. Juru parkir tidak memiliki kewenangan menaikkan tarif parkir di lahan parkir jalan umum, karena itu bagi yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas.

Bahkan, juru parkir yang kedapatan memungut tarif parkir di luar ketentuan bisa dikenai sanksi pidana dengan delik aduan pungutan liar. Masyarakat bisa melaporkan juru parkir yang melakukan pungutan liar ke polisi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sidqon Effendi mengatakan, tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Parkir di tepi Jalan Umum. "Tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000, dan truk Rp3.000," KATAnya, Selasa (7/5/2019).

Atas dasar itu, Sidqon meminta para juru parkir untuk bekerja sesuai standar operasional dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut. Selain itu, para juru parkir juga harus bisa memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir yang dikelolanya.

"Kami minta para jukir bisa bekerja dengan baik. Jangan hanya memungut uangnya atau mengejar target setoran, TAPI juga harus memberikan pelayanan yang baik," katanya.

Selain itu, kata Sidqon, juru parkir yang bertugas wajib mengenakan KTA dan rompi yang resmi. Jika tidak, maka juru parkir tersebut dinyatakan ilegal. "Sebagai sarana tambahan, Jukir juga harus menggunakan peluit dan mengenakan sepatu untuk keselamatan," ujarnya.

Menurut dia, selama Ramadhan dan Idul Fitri akan terjadi peningkatan volume lalu lintas dan pergerakan orang di pusat perbelanjaan. Juru parkir dituntut untuk meningkatkan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, yakni dalam mengatur, memandu dan menjaga kendaraan yang parkir.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0780 seconds (0.1#10.140)