Besok, Bachtiar Nasir Diperiksa sebagai Tersangka TPPU

Selasa, 07 Mei 2019 - 11:09 WIB
Besok, Bachtiar Nasir Diperiksa sebagai Tersangka TPPU
Ketua GNPF-MUI Ustaz Bahtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengalihkan aset yayasan dengan cara melawan hukum. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bachtiar diduga mengalihkan aset yayasan dengan cara melawan hukum.

Penetapan tersangka ini diketahui melalui surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskri Polri kepada Bachtiar pada Rabu 8 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilan pemeriksaan itu bernomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019.

"Ya, sudah dikirim surat panggilannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tidipeksus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Daniel Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan seorang pria berinisial IA (Islahudin Akbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Dalam surat itu, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 junto Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP junto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 Ayat 2 UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0652 seconds (0.1#10.140)