Curi Handphone di Prambanan, Residivis Diamankan

Jum'at, 03 Mei 2019 - 19:04 WIB
Curi Handphone di Prambanan, Residivis Diamankan
Polsek Prambanan menunjukkan tersangka pencuri handphone saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Jumat (3/5/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Keluar masuk penjara ternyata tidak membuat NT,41, warga Sudimoro, Purworejo, Jawa Tengah ini jera. Buktinya setelah Desember 2018 keluar dari penjara karena kasus pencurian di Purworejo, kembali melakukan tindakan yang sama di wilayah Prambanan, Sleman pada bulan April 2019 lalu.

Hal ini terungkap setelah Polsek Prambanan, Sleman berhasil menangkap NT, minggu lalu di Purworejo. Polisi menangkap NT, setelah warga Ringinsari, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Dira Cahya, 24 melaporkan ada yang masuk rumahnya dan mengambil tiga handphone, tas dan dompet berisi Rp1,2 juta saat dirinya tidur. Di mana pencuri itu diduga masuk rumah melalui jendela rumah.

NT sendiri sekarang ditahan di Mapolsek Prambanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan tindak kejahatan dan hanphone hasil kejahatannya sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Prambanan Kompol Rini Anggraini mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan pelaku, juga dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumnpulkan data-data pentunjuk lainnya.

“Dari informasi itu akhirnya dapat menagkap pelaku di konter handphone daerah Purworejo, minggu lalu,” kata Rini, Jumat (3/5/2019).

Rini menjelaskan sebelum melakukan pencurian NT terlebih dahulu mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran kemudian pelaku beraksi. Untuk pencurian di rumah Dira Cahya, pelaku melihat jendela rumah itu terbuka. Setelah memastikan keadaan aman langsung masuk rumah melalui jendela dan mengambil handphone, tas dan dompet yang ada di atas meja dalam rumah tersebut. Kemudian langsung pergi lewat jendela juga.

“Saat kejadian pemilik rumah sedang tidur. Baru mengetahui ada pencuri saat mencari handphone untuk melihat jam sudah tidak ada di tempat. Termasuk tas dan dompetnya. Saat keluar rumah mendapati jendela kanan kiri bagian depan terbuka dan menemukan tas di halaman rumah," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Prambanan Iptu Sularsihono menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui NT sudah dua kali mendekam di sel tahanan Purworejo atas kasus pencurian. Terakhir keluar Desember 2018. Karena itu, pihaknya masih terus mendalami kasus pencurian tersebut, sebab diduga pelaku masih melakukan pencurian di beberapaTKP lain.

"NT dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat, ancaman huluman 7 tahun penjara," tambahnya.

NT dihadapan petugas mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di wilayah Yogyakarta. Hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selama ini diabekerja sebagai buruh dan pemulung.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7385 seconds (0.1#10.140)