Video Napi Dianiaya Viral, Kalapas Nusakambangan Diperiksa

Jum'at, 03 Mei 2019 - 17:45 WIB
Video Napi Dianiaya Viral, Kalapas Nusakambangan Diperiksa
Petugas diduga melakukan penganiayaan saat napi narkoba asal Lapas kerobokan, Bali tiba di Lapas Narkotika di Nusakambangan, Cilacap, Jateng. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan berinisial HM dan 12 petugas lapas diperiksa di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Jawa Tengah di Semarang.

Pemeriksaan tersebut buntut dari kasus penganiayaan napi narkoba dari Lapas Kerobokan, Bali yang dipindahkan ke Nusakambangan di Pelabuhan Wijaya Kusuma, Cilacap, Kamis (28/4/2019). Video kasus dugaan penganiayaan itu kemudian viral di media sosial.

Kepala Kantor Kemenkumham Jateng, Sutriman mengatakan, ada indikasi pelanggaran dalam penanganan napi dalam video yang viral tersebut. Meski demikian, Kemenkumham masih mengusut kasus tersebut dengan memeriksa 12 petugas dan kalapas.

"Saat ini, kalapas sudah dipindahkan ke kantor wilayah guna dilakukan pemeriksaan. Sedangkan kepada petugas lapas akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” katanya, Jumat (3/5/2019).

Sutrisman mengakui, penegakan standard operasional prosedur (SOP) penanganan napi di lapas super security maximum di Nusambangan tidak seperti yang terlihat di video tersebut.

Video Napi Dianiaya Viral, Kalapas Nusakambangan Diperiksa


Diketahui, peristiwa kekerasan terhadap narapidana pindahan tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2019), sekitar pukul 13.30 WIB. Rombongan 26 narapidana dari Lapas Grobokan dan Lapas Bangli tiba di pos satgas Wijayapura.

Kemudian dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu persatu oleh satgas pengamanan penyeberangan.

Sesampai keluar dari pintu belakang Pos Wijayapura menuju kapal penyeberangan terjadilah tindakan kekerasan atau perlakuan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh para petugas yang bertugas saat itu, sebagaimana dalam video viral yang beredar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.2977 seconds (0.1#10.140)