Kasus Pelecehan Seksual, UGM: ORI Tak Bisa Panggil Paksa Rektor

Jum'at, 04 Januari 2019 - 22:00 WIB
Kasus Pelecehan Seksual, UGM: ORI Tak Bisa Panggil Paksa Rektor
UGM menegaskan ORI DIY tidak bisa memanggil paksa rektor dalam kasus pelecehan seksual mahasiswi UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada 2017. FOTO/IST
A A A
YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwkilan DIY tidak bisa memanggil paksa rektor UGM Panut Mulyono.

Penegasan ini disampaikan dalam siaran pers bernomor 10/HMP/2019 tertanggal 4 Januari yang dibagikan kepada awak media Jumat (4/1/2019) petang. Siaran pers ini menanggapi pernyataan ORI DIY sebelumnya yang berencana memanggil paksa rektor UGM.

"Surat panggilan 1 dari Ombudsman tertanggal 12 Januari 2019 merujuk kepada Pasal 31 UU 37 tahun 2008. Ombudsman tidak dapat menghadirkap Rektor UGM secara raksa dikarenakan pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi tidak berdasarkan laporan," kata Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani dalam siaran pers tersebut, Jumat (4/1/2019).

Pemeriksaan tidak berdasarkan Laporan tersebut dibuktikan dengan isi surat pertama dari ORI tertanggal 13 Desember 2018 yang menyatakan bahwa Ombudsman perwakilan DIY telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dengan meminta informasi penjelasan dan data dari berbagai pihak terkait.

"Berdasarkan wewenang yang ada dalam UU terkait, maka tidak tepat kiranya jika ORI akan mengguakan mekanisme pemanggilan dan menghadirkan Rektor UGM secara paksa," katanya. (Baca Juga: Rektor UGM Enggan Beri Penjelasan, ORI DIY Siap Lakukan Panggil Paksa
UGM juga memiliki keyakinan kuat jika Polda DIY akan sangat cermat dan hati-hati mempertimbangkan untuk memberikan bantuan kepolisian kepada ORI guna menghadirkan secara paksa Rektor UGM. "Mengingat Rektor UGM tidak pemah menolak untuk hadir memenuhi permintaan ORI serta ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk meminta Rektor UGM hadir memenuhi permintaan tersebut," katanya.

Diimbau Kooperatif
Sementara itu Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Matshuri menyebut pihaknya Senin (7/1/2019) mendatang telah menjadwalkan beraudensi dengan Kapolda DIY terkait hal ini. ORI juga sudah melayangkan panggilan pertama pada Rabu (2/1/2019) kepada Rektor UGM untuk hadir pada Selasa (8/1/2019) pukul 10.00 WIB. Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pihak UGM.

"Jika memang pada Selasa depan tidak datang, maka akan dikirimkan surat panggilan kedua. Jika masih tidak datang maka akan diberikan panggilan ketiga," katanya. (Baca Juga: Dipanggil ORI DIY, Rektor UGM Pekan Ini Sibuk Rapat SNMPTN
Sebelumnya ORI juga sudah melayangkan surat permintaan kehadiran pada 13 Desember untuk kehadiran 19 Desember 2018. Awalnya terang Budhi, rektor menyatakan bisa hadir pada esok harinya, Kamis (20/12/2018). Namun belakangan pada Kamis itu yang hadir adalah wakil rektor dan Humas.

"Kita komunikasi terus dengan pihak UGM. Sampai liburan akhir tahun tidak ada kepastian. Senin tanggal 31 Desember kita masuk, biar cepat selesai kita utus dua komisioner ORI ke UGM namun setelah menunggu sekitar dua jam rektor tidak mau menemui," katanya.

Lantaran dianggap tidak kooperatif, ORI DIY yang awalnya hanya melayangkan surat permintaan kehadiran kemudian melayangkan surat pemanggilan 1. "Senin kita koordinasi dengan polda untuk antisipasi jika tetap tidak mau datang. Harapan kami rektor bisa kooperatif karena ada hal yang akan kita tanyakan ke beliau,” terangnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8860 seconds (0.1#10.140)