Ramadhan, Jam Operasional Tempat Hiburan Umum Dibatasi

Jum'at, 03 Mei 2019 - 11:20 WIB
Ramadhan, Jam Operasional Tempat Hiburan Umum Dibatasi
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat memaparkan kesiapan Pemkot Salatiga menjelang Ramadhan 1440 H kepada awak media di Pendapa Papak Kantor Wali Kota Salatiga, Jumat (3/5/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Pemkot Salatiga menutup sementara dan membatasi jam operasional tempat hiburan umum serta panti pijat selama Ramadhan. Kebijakan ini dibuat untuk menghormati warga muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana aman, tertib dan kondusif selama Ramadhan hingga lebaran nanti.

Penutupan tempat hiburan umum ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 003.2/139/417.1 tentang Operasional Usaha Hiburan Umum Hotel/Penginapan, Restoran, Rumah/Warung Makan, Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, sesuai surat edaran tersebut, pelaku usaha umum diminta menutup usahanya pada 5 – 8 Mei 2019 dan 3 – 6 Juni 2019. Selain itu, selama Ramadhan, pelaku usaha juga harus mentaati jam operasional tempat karaoke dan panti pijat.

“Jam operasional tempat karaoke pada Ramadhan buka pada pukul 21.00 WIB dan tutup pukul 01.00 WIB. Sedangkan panti pijat buka pukul 10.00 - 17.00 WIB dan pukul 21.00 - 23.00 WIB. Pelaku usaha yang melanggar jam operasional akan kami tindak tegas,” jelas Yuliyanto, Jumat (3/5/2019).

Adapun jam operasional rumah biliard selama Ramadhan yakni pukul 12.00 – 17.00 WIB dan 21.00 – 01.00 WIB. Untuk jam operasional gelanggang permainan ketangkasan mekanik/elektronil yakni pukul 10.00 - 17.00 WIB dan pukul 21.00 - 24.00 WIB.

Yuliyanto mengimbau kepada pelaku usaha perhotelan dan penginapan untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan asusila oleh pasangan tanpa ikatan perkawinan. "Bagi pelaku usaha rumah makan kami imbau untuk mengkondisikan tempat usahanya sedemikian rupa sehingga makanan dan minuman yang dijajakan tidak terlihat oleh umum pada siang hari," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Tibum Tranlinmas Dinas Satpol Kota Salatiga Kusdianto mengatakan, selama Ramadhan, Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan umum dan panti pijat. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan pantauan khusus terhadap hotel dan tempat karaoke.

Itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dan terjadinya penyakit masyarakat serta tindak kriminalitas. "Meski tempat hiburan umum diperbolehkan buka, namun selama bulan Ramadhan setiap hari kami akan melakukan pengawasan ketat agar kondusifitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9326 seconds (0.1#10.140)