Video Call Tanpa Busana, Pemuda ini Perdaya Anak di Bawah Umur

Rabu, 01 Mei 2019 - 18:09 WIB
Video Call Tanpa Busana, Pemuda ini Perdaya Anak di Bawah Umur
Polsek Ngaglik, Sleman menunjukkan tersangka pencabulan di mapolsek setempat, Rabu (1/5/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Apa yang dilakukan NA,23, warga Magelang ini sungguh keterlaluan. Denga berbekal screenshot video call dia memaksa anak di bawah umur AN,16, untuk berhubungan badan. Tak tahan dengan ancaman pelaku, AN memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepadaa keluarganya. Kasus itupun berakhir dengan penjara bagi NA

NA, 23 melakukan aksi bejatnya pada November 2018 lalu di Nganggrung, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Pada 27 April 2019 lalu dia berhasil ditangkap petugas Polsek Ngaglik di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Penangkapan NA ini hasil pengembangan laporan polisi (LP), terhadap kasus tersebut, 27 November 2018 silam. Petugas juga mengamankan handphone korban yang digunakan untuk komunikasi, sepeda motor dan pakaian tersangka yang digunakan melakukan perbuatan tersebut, sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan kasus itu berawal saat NA dan AN berkenalan lewat Facebook. Dari perkenalan itu NA mendapat nomor WhatApss (WA) korban. Setelah itu keduanya intens melakukan komunikasi selama 1,5 bulan. Di antaranya dengan melalui video call. Saat video call itu NA merayu AN untuk menanggalkan busana yang dipakainya. Begitu AN menuruti permintaannya, NA langsung mengambil tangkapan layar AN yang telanjang.

“Dengan data tersebut, NA memperdaya AN untuk menuruti nafsunya,” kata Danang Kuntadi, Rabu (1/5/2019).

Menurut Danang, selang beberapa hari setelah mendapatkan tangkapan layar AN yang telanjang itu, AN mengajak NA bertemu dan dengan mengunakan sepeda motor mengajaknya pergi ke wilayah Sleman. Saat berada di rumah kosong yakni di perumahan daerah Nganggrung, Sukoharjo, Ngaglik NA mengancam AN untuk menuruti kemauannya. Jikla tidak menurut maka dirinya akan menyebarluaskan screen shot saat dirinya terlanjang. Mendapat ancaman itu, akhirnya AN menuruti keinginan NA. Perbuatan ini dilalukan dua kali, yaitu tanggal 17 November dan 20 November 2018 lalu.

“Karena terus mendapat ancaman, AN akhirnya menceritakan kejadian itu kepada keluarganya dan melaporkan ke Polsek Ngaglik, 27 November
2018,” paparnya.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, selain dengan meminta keterangan korban juga dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk mengumpulkan data-data pendukung lainnya. Akhirnya pada 27 April 2019 berhasil menangkap NA saat berada di daerah Kaliangkrik, Magelang. “Lamanya penangkapan ini karena NA ini karena sering pindah-pindah tempat,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman Iptu Budi Karyanto menambahkan, dalam perkera itu NA dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 76 huruf UU
No 17/2016 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9489 seconds (0.1#10.140)