Pengelolaan Limbah B3 di Salatiga Belum Optimal

Rabu, 01 Mei 2019 - 13:00 WIB
Pengelolaan Limbah B3 di Salatiga Belum Optimal
Sekda Kota Salatiga Fakruroji saat memberikan sambutan sosialisasi pengelolaan limbah B3 bagi pelaku usaha di Ruang Kalitaman, Gedung Setda Kota Salatiga. Foto/IST
A A A
SALATIGA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji menyatakan, dewasa ini kegiatan pembangunan diberbagai bidang terutama industri dan perdagangan di Salatiga meningkat. Pembangunan bidang industri dan perdagangan turut meningkatkan kecenderungan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Meskipun minat untuk melakukan pengelolaan B3 secara legal terus meningkat, namun pelaksanaan pengelolaan limbah B3 belum juga optimal. Ini dapat diketahui dari masih sering ditemukan adanya pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fakruroji, Rabu (1/5/2019).

Dia menjelaskan, pengelolaan limbah B3 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Permen LHK Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Hanya, sejauh ini masih ada pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan tersebut dalam melakukan pengelolaan limbah B3.

Karena itu, kata dia, Pemkot Salatiga akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan pengolahan limbah B3. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar kegiatan sosilisasi bagi pelaku usaha di Salatiga.

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada 30 April 2019 di Ruang Kalitaman, Gedung Setda Kota Salatiga. Kegiatan tersebut diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan juga organisai perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Salatiga.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Salatiga juga menyosialisasikan penetapan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission). Diharapkan, sosialisasi pengelolaan limbah B3 ini dapat mendukung penerapan OSS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3113 seconds (0.1#10.140)