Penanganan Sampah di DIY Butuh Langkah Cepat

Rabu, 01 Mei 2019 - 04:18 WIB
Penanganan Sampah di DIY Butuh Langkah Cepat
Diskusi Forum Wartawan Unit DPRD DIY mengenai penanganan sampah di masa datang di DPRD DIY. FOTO/IST
A A A
YOGYAKARTA - ersoalan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan hingga kini belum usai. Padahal dibutuhkan waktu cepat sehingga ada upaya mengatasi persoalan sampah.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, persoalan sampah harus segera ditangani. Dalam dua kali inspeksi mendadak yang dilakukannya selama dua kali, masih belum ada solusi jangka panjang. "Kami siapkan dukungan sesuai tugas DPRD dalam hal politik anggaran. Karena kalau tidak ditangani, sampah semakin tidak terkendali," ungkapnya dalam diskusi bersama Forum Wartawan Unit DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Selasa (30/4/2019).

Dijelaskannya, saat ini belum ada jalan untuk membuang sampah hingga ke tengah area TPST. Hal ini memicu sampah menumpuk di pinggiran saja. Belum lagi jika terjadi hujan yang limbahnya bisa membahayakan tanaman di areal persawahan sekitar lokasi. Upaya mengolah sampah menjadi penting dilakukan, "beber politisi PDIP ini.

Dia menegaskan, masalah sampah harus mendapat perhatian serius. Saat TPST diblokir warga beberapa waktu lalu, truk sampah tertunda lima hari parkir di pinggir jalan hingga penuh sampah. Belum lagi kantong - kantong sampah di pusat kota yang menjadi pemandangan yang mengganggu baik keindahan maupun kesehatan. “Sampah sangat merugikan branding Yogyakarta sebagai Kota Wisata. Belum lagi adanya limbah B3 (Bahan Beracu Berbahaya) yang dulu sempat overload dan dikeluhkan rumah sakit karena tak bisa ditampung,” kata Yoeke.

Diapun bercerita saat datang ke Bantar Gebang. Di daerah tersebut ada perusahaan yang bisa mengolah sampah. "Dari contoh ini perlu dikaji sampah punya nilai ekonomi. Pemerintah DIY kita dukung menangani sampah secara teknologi,” kata Yoeke.

Kepala Balai Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro, menjelaskan ada persoalan besar di TPST Piyungan. Jika hujan kata dia, tumpukan sampah di TPST Piyungan tidak bisa dilewati alat berat. Alat berat tidak bisa mendorong sampah sampah ke tengah. "Truk sampah juga tidak bisa masuk. Pernah satu traktor pendorong sampah beroperasi saat hujan keplater. Jika ada satu saja elevator yang keplater selama tiga jam saja dampaknya di TPPST sudah ada antrean truk pengangkut sampah mencapai 1 kilometer," katanya.

Soal pengelolaan sampah jangka panjang, saat ini masih diproses di Bappenas. Harapannya yang mengolah sampah itu dari swasta. Saat ini Mall, hotel dan apartemen di DIY terus bertambah. Namun demikian TPST tidak bertambah. "Semestinya, pengelola mall, hotel, perumahan wajib kerja sama dengan pengelola sampah setempat," bebernya.

Sedangkan Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM Subaryono mengatakan, sampah merupakan masalah bersama. Dengan demikian masalah sampah bukan masalah DPRD atau DLHK saja." Kita buang sampah pasti ada makhluk lain yang mengurai. Siklus kehidupan berjalan jika sampahnya bisa diurai,” kata dia.

Sebenarnya, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Tinggal bagaimana regulasi dijalankan." Regulasi sudah ada sehingga jangan saling menyalahkan," ulasnya. Perlu pemikiran bersama pemerintah sebagai regulator dan fasilitator yang bisa untuk diajak bisnis berkaitan dengan pengelolaan sampah.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3837 seconds (0.1#10.140)