Biar Aksinya Lancar, Pelaku Kejahatan Ini Beri Korbannya Kecubung

Senin, 29 April 2019 - 20:36 WIB
Biar Aksinya Lancar, Pelaku Kejahatan Ini Beri Korbannya Kecubung
Polsek Ngaglik menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Senin (29/4/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polsek Ngaglik, Sleman berhasil mengangkap pelaku tindak pencurian dengan kekerasan HCN, 32 warga Balong, Hargomulyo,
Gedangsari, Gunungkidul terhadap S warga Magelang di kontrakannya Pedak, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, 14 April 2019 lalu. Dimana dalam
melakukan modusnya HCN memberikan makanan dan minuman yang dicampur kecubung.

HCN ditangkap di kontrakannya, Sabtu (27/4/2019) lalu. Petugas juga mengamankan dua handphone dan sepeda motor korban serta sisa batang
kecubung sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Ngaglik, Sleman Kompol Danang Kuntadi mengatakan terungkapkanya kasus ini berawal dari pengembangan laporan ada warga
Magelang jika anggota keluarganya,yakni S menjadi korban tindak kejahatan di daerah Ngaglik, yaitu penyekapan serta pencurian dengan
kekerasan, Kamis (18/4/2019).

“Dari laporan itu petugas kemudian menindaklanjuti dengan meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap perkara itu dan
akhirnya Sabtu (27/4/2019) berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti di kontrakannya,” kata Danang saat ungkap kasus di Mapolsek
setempat, Senin (29/4/2019).

Danang menjelaskan tindak kejahatan itu, bermula saat S menawarkan handhpone melalui media sosial (medsos). Kemudian HCN dengan
identitas palsu menghubungi S dan bermaksud membeli hanphone itu. Setelah ada kesepakatan S kemudian mengantarkan handphone itu ke
tempat HCN, 13 April 2019, namun tidak ketemu, kemudian diminta lagi menemui 14 April 2019.

Setelah sampai di tempat HCN, S kemudian disungguhi mie instan dan minuman teh. Tenyata mie instan dan teh itu telah dicampur dengan
kecubung. Setelah mengkonsumsinya S menjadi pusing dan tidak sadar diri. Dalam kondisi tersebut, HCN kemudian membawanya ke kamar dan
mengikatnya dengan tali serta menyumpal mulutnya dengan kain. Kemudian HCN mengambil handphone dan sepeda motor S

“Handphonenya dijual sedangkan sepeda motor S di taruh di pinggir jalan daerah Depok, Sleman,” jelas Danang.

Selama disekap, S selalu diberi minuman yang dicampur kecubung, sehingga kondisinya terus linglung. HCN kemudian mengantar S ke
rumahnya di Magelang, dengan alasan menemukan di dekat Hartono Mall. Namun setelah sadar, S kemudian bercerita tentang peristiwa yang
dialaminya. Kemudian keluarga S melaporkannya kasus itu ke Polsek Ngaglik.

“HCN kami jerat pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan pasal 365 tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” paparnya.

HCN di hadapan petugas mengaku mempunyai ide itu dari pengalamannya saat mengkonsumsi kecubung menjadi linglung. Uang hasil kejahatan untuk menyewa mobil. HCN beralasan membawa S ke keluarganya di Magelang, karena kasihan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1765 seconds (0.1#10.140)