Hendak Nyabu, Sepasang Kekasih dan 1 Wanita Diringkus Polisi

Senin, 29 April 2019 - 19:51 WIB
Hendak Nyabu, Sepasang Kekasih dan 1 Wanita Diringkus Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkotika saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Senin (29/4/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat hendak menggunakan barang haram tersebut.

Ketiga tersangka adalah Siti Fatimah (26) dan Mujiyono alias Jiyo (35) keduanya warga Ngronggo RT 04 RW 04, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga serta Dwi Yuliana (34) warga Ngaliyan RT 01 RW 05 Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Kini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh para tersangka. Selanjutnya, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka Siti dan Mujiyono ditangkap disebuah warung soto di kawasan Jalan Muwardi. Saat didatangi anggota (polisi), tersangka Siti berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram ke meja makan. Mendapati adanya barang bukti, mereka langsung ditangkap," kata Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Senin (29/4/2019).

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka yang belakangan yang belakangan diketahui merupakan sepasang kekasih itu mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Dwi Yuliana. Sabu seberat 0,5 gram tersebut dibeli dengan harga Rp600.000. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung memburu tersangka Dwi Yuliana dan berhasil menangkapnya.

"Rencananya, sabu itu akan dipakai bertiga. Namun sebelum niatnya kesampaian, mereka tertangkap anggota," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, perbuatan ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Dwi Yuliana mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem jaringa terputus. "Saya beli dari teman. Transaksi melalui telepon seluler dan barang ditaruh disebuah tempat. Setelah saya ambil, barang saya berikan kepada Siti dan Mujiyono," ujarnya.

Sedangkan Siti dan Mujiyono mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu. "Saya pakai sabu untuk senang-senang. Biar happy (senang)," ucap Siti.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7901 seconds (0.1#10.140)