Prof Yos Kembali Menjabat Sebagai Rektor Undip

Senin, 29 April 2019 - 11:49 WIB
Prof Yos Kembali Menjabat Sebagai Rektor Undip
Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum kembali menjadi Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. FOTO/iNews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum kembali menjadi Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Dia dilantik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) untuk memimpin Undip periode 2019-2024.

Bagi Universitas Diponegoro, proses pelantikan rektor oleh MWA ini adalah yang pertama kali sejak Undip berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH). Sebab sebelumnya pelantikan rektor dilakukan oleh menteri, saat status Undip masih sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Undip pertama kali mendapat mandat dari pemerintah menjadi PTN-BH pada bulan Oktober 2014 melalui Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sehingga saat ini di Indonesia ada 11 perguruan tinggi negeri yang berstatus PTN-BH.

Selanjutnya setahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, sebagai landasan operasional dan penetapan kebijakan strategis peraturan-peraturan di bawahnya (yaitu Peraturan MWA, Peraturan Rektor, dan Peraturan Senat Akademik). Selama dua tahun lebih, status Undip dalam masa transisi dari BLU ke PTN-BH. Baru pada bulan Januari 2017, Status Universitas Diponegoro secara penuh menjadi PTN-BH.

"Pengangkatan dan Pelantikan Rektor yang dilaksanakan pada hari ini adalah merupakan bagian akhir dari rangkaian Proses Pemilihan Rektor yang panjang," ujar Humas Undip, Nuswantoro, Senin (29/4/2019).

Dia menjelaskan, Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Rektor Universitas Diponegoro melalui beberapa proses yakni, persiapan (13 September 2018), penjaringan bakal calon rektor, penyaringan calon rektor; pemilihan rektor dan pengangkatan dan pelantikan rektor terpilih Senin hari ini.

"Pengucapan sumpah dan pelantikan rektor dalam Sidang Terbuka Majelis Wali Amanat ini mengacu kepada peraturan tentang pengambilan sumpah jabatan aparatur sipil negara dan tata cara yang lazim dilakukan oleh beberapa PTN-BH lain," jelasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7266 seconds (0.1#10.140)