Bawaslu Jelaskan Soal Pengadaan Tenaga Medis di TPS

Minggu, 28 April 2019 - 12:00 WIB
Bawaslu Jelaskan Soal Pengadaan Tenaga Medis di TPS
Bawaslu menyebut bahwa tenaga medis tidak disiapkan secara khusus pada pemilu serentak terlebih untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa tenaga medis tidak disiapkan secara khusus pada pemilu serentak terlebih untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal tersebut menjadi salah faktor banyaknya petugas KPPS yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia karena kelelahan seusai menjalankan tugas dalam Pemilu 2019.

"Tenaga medis memang setahu saya tidak menjadi hal yang secara teknis disiapkan khusus," ujar anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin dalam diskusi polemik MNC Trijaya Network bertajuk Silent Killer Pemilu Serentak, di dconsulate resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).

Menurut dia, undang-undang maupun Peraturan KPU hanya mengatur di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya terdapat para petugas KPPS, petugas keamanan yang berjaga di dalam dan luar TPS, saksi dan pengawas TPS.

"Yang menjadi perhatian kita biasanya memang soal keamanan dan itu memang diatur. Kalau kesehatan setahu saya memang tidak secara spesifik diberikan," jelasnya.

Hal itu pun diakui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman. Menurutnya, cukup sulit untuk melibatkan petugas kesehatan, karena akan menambah jumlah orang yang terlibat dalam setiap TPS di seluruh Indonesia.

"Kami rekrut KPPS beserta linmas sudah capai 7,2 juta orang, Panwas rekrut pengawas TPS itu 810 ribu sekian, totally yang terlibat di tingkat TPS ditambah polisi serta saksi, kalau hadir semua itu lebih dari 15 juta orang," kata Arief.

Menurut Arief, pemilu serentak memang sangat diperlukan dukungan serta sumber daya manusia yang mencukupi. "Artinya Pemilu kita ini besar, bukan hanya dari segi jumlah, tapi juga butuh energi besar," tuturnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6748 seconds (0.1#10.140)