Dua Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara dari China Ditangkap

Jum'at, 04 Januari 2019 - 15:26 WIB
Dua Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara dari China Ditangkap
Karo Penmas Divisi Hubungan Masyarakat, Brigardir Jenderal Polri Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (4/1/2019). FOTO/SINDOnews/Mohammad Yamin
A A A
JAKARTA - Dua orang yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos dari China ditangkap Tim Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keduanya dinilai sangat aktif menviralkan berita tersebut melalui media sosial dan grup WhatsApp.

"Tim yang dibentuk Bareskrim sudah mengamankan dua orang atas nama HY dan LS. HY diamankan di Bogor dan LS di Balikpapan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat, Brigardir Jenderal Polri Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat (4/1/2019).

Hingga kini dua orang tersebut masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan tersangka. "Intinya belum ditahan. Kita tunggu 1x24 jam apakah ditetapkan tersangka atau tidak," tandas jenderal bintang satu ini.

Menurut Dedi, penyidik masih melakukan pendalaman termasuk profiling dan identifikasi siapa yang membuat dan menyebarluaskan berita bohong tersebut. Termasuk akan memanggil saksi ahli hukum pidana, bahasa, dan ITE agar lebih mengkerucut konstruksi hukumnnya.

"Penyidik siber masih bekerja untuk mengetahui siapa pembuat berita hoaks tersebut termasuk pihak-pihak yang memviralkan. Kita usut sampai keakar akarnya karena ini sangat menganggu demokrasi," tuturnya. (Baca Juga: KPU Pastikan Kabar 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di Priok Hoax(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9228 seconds (0.1#10.140)