Surat Suara Dicoblosi, KPU Sidoarjo Putuskan Pemungutan Ulang

Jum'at, 26 April 2019 - 22:56 WIB
Surat Suara Dicoblosi, KPU Sidoarjo Putuskan Pemungutan Ulang
Perusakan surat suara di salah satu TPS di Desa Kelopo Sepuluh Sukodono Sidoarjo, Jawa Timur yang video amatir. Foto iNews TV/Pramono P
A A A
SIDOARJO - KPU Sidoarjo memutuskan pemungutan suara ulang di salah satu TPS di Desa Kelopo Sepuluh Sukodono Sidoarjo, Jawa Timur. Pasalnya seorang oknum masyarakat terbukti mencoblosi surat suara, aksi tersebut terekam video amatir. Pemungutan Suara Ulang akan dilakukan Sabtu pagi 27 April 2019.

Sebelumnya dugaan perusakan surat suara yang dilakukan oleh seorang oknum masyarakat di salah satu TPS di Desa Keloposepuluh Sukodono-Sidoarjo terekam dalam video amatir.

Tampak seorang oknum masyarakat melakukan perusakan surat suara dengan cara mencoblosi surat suara yang ada di TPS.

Meski video amatir itu awalnya tidak sempat viral di media social, namun video amatir itu telah ditindaklanjuti oleh pihak Penegak Hukum Terpadu Gakkumdu Sidoarjo yang terdiri dari Bawaslu, Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri setempat.

Ketua KPU Sidoarjo Mohammad Zainal Abidin menegaskan, pihaknya telah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 9 Desa Keloposepuluh Sukodono. Ketua KPU Sidoarjo menjelaskan jika pemungutan suara ulang itu akan dilakukan pada hari Sabtu 27 April pukul 07.00 WIB sampai selesai.

Sementara terkait dugaan pelanggaran pidana perusakan surat suara seperti yang ada dalam video amatir itu pihak Kompol M Harris Anggota Gakkumdu Sidoarjo menyatakan, masih akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk menentukan tindaklanjut dari temuan itu.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0057 seconds (0.1#10.140)