Bermodal Ancaman, Warga Kediri Gauli Anak Tiri hingga Tiga Kali

Jum'at, 04 Januari 2019 - 14:26 WIB
Bermodal Ancaman, Warga Kediri Gauli Anak Tiri hingga Tiga Kali
Satreskrim Polres Kediri membekuk Bd (41) warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jumat (4/1/2019). FOTO/iNews/AFNAN SUBAGIO
A A A
KEDIRI - Kelakuan Bd (41), warga Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur sungguh bejat. Dia tega menggauli anak tirinya berulang kali dengan mengancam akan membunuh jika aksinya dibongkar ke orang lain.

Akibat perbuatannya itu, Bd ditangkap petugas Satreskrim Polres Kediri, Jumat (4/1/2019). Usai ditangkap Bd terus menangis di hadapan polisi.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan, aksi ini bejat ini terbongkar dan dilaporkan oleh sang istri yang telah dinikahi Bd selama hampir 12 tahun. Perempuan tersebut geram saat melihat langsung aksi tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya La (15) di kamar mandi rumahnya.

"Kepada polisi pelaku mengaku khilaf, namun aksi itu telah dia lakukan selama tiga kali baik di rumah saat sepi maupun di gubuk tepi sawah dekat rumahnya usai menjemput korban sepulang sekolah. Pelaku mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya itu," kata Kapolres.

Selama ini, kata Kapolres, pelaku mengancam akan membunuh korban jika hal tersebut disampaikan ke orang lain dan korban yang takut memilih diam selama ini.

Kini Bd harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri. Dia terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (3) junto Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) (2) junto Pasal 76e/ Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.2358 seconds (0.1#10.140)