Gara-gara Utang , Anggota DPRD DIY Terancam Digugat

Kamis, 25 April 2019 - 05:40 WIB
Gara-gara Utang , Anggota DPRD DIY Terancam Digugat
Rizal Bagus Putranto SH menunjukkan dua lembar cek yang diberikan kepada kliennya. Cek ini ternyata kosong. FOTO/SINDOnews/Ainun Nadjib
A A A
YOGYAKARTA - Gara-gara utang almarhum suaminya, anggota Dewan ini terancam digugat di pengadilan. Sebagai ahli waris, Erlia yang tercatat sebagai anggota DPRD DIY ini dianggap punya kewajiban melunasi utang tersebut.

Peristiwa utang piutang ini terjadi antara Djaka Muktiono Priyo warga Jalan Laksda Adisucipto Caturtunggal Depok Sleman dengan suami Erlia, Guntur Atmaji SH.

Kepada wartawan, Rabu (24/4/2019) kuasa hukum Djaka, Rizal Bagus Putranto menyebut semasa hidupnya, almarhum Guntur mempunyai utang kepada Djaka sebanyak 986 juta. Utang piutang itu tercatat dalam surat pegakuan utang di hadapan Notaris Indra Zulfrizal SH.

Namun belum sampai utang tersebut dibayar, Guntur meninggal dunia. Djaka pun melakukan komunikasi kepda Erlia sebagai ahli waris. Meski Erlia berjanji melunasi utang suaminya, namun utang tak kujung dibayar.

Langkah mengirim surat somasi sudah dilakukan. Apalagi Djaka mendengar ahli waris telah berhasil menjual sejumlah aset peninggalan almarhum. “Somasi ketiga sudah kita kirim pada 23 April 2019 kepada Erlia Risti. Jika dalam 2 x 24 jam tak ada respon kami akan mengajukan gugatan secara perdata,” ujar Rizal Bagus Putranto kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).

Sementara itu Djaka Muktiono Priyo menyebut dirinya dengan Guntur Atmaji adalah teman kuliah. Untuk itu dirinya percaya saja saat Guntur yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut meminjam uang tanpa jaminan. Uang diberikan secara bertahap baik tunai maupun melalui transfer.

Sebelum meninggal, Guntur memberinya dua cek masing-masing Rp450 juta dan Rp603 juta. Namun saat hendak dicairkan cek tersebut ternyata kosong. “Saya sudah berkomunikasi dengan istrinya dan istrinya berjanji hutang mau dibayar setelah menjual aset, tetapi setelah aset terjual juga tak dibayar,” jelasnya.

Padahal dari nilai utang sebanyak Rp986 juta, Djaka telah memberikan kompensasi keringanan utang sebanyak Rp100 juta. Pihak ahli waris hanya diminta membayar Rp886 juta saja. “Namun sampai saat ini pihak istri sebagai ahli waris tak kujung melunasi utangnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Erlia belum bisa dikonfirmasi. SINDOnews sudah berusaha menghubungi Erlia Risti yang saat ini maju kembali menjadi anggota DPRD DIY tersebut. Namun WhatsApp yang diokirim tak direspon. Saat dicoba hubungi lewat telpon, meski ada nada sambung namun tidak diangkat.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5137 seconds (0.1#10.140)