Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Winong Boyolali

Rabu, 24 April 2019 - 15:26 WIB
Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Winong Boyolali
Bawaslu rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 8 Winong Boyolali. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali telah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena ada pelanggaran prosedur dalam proses pemungutan suara di TPS 8 Winong pada 17 April 2019 lalu.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menjelaskan, pelanggaran prosedur yang terjadi di TPS 8 Winong dilakukan oleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggota KPPS tersebut terbukti ikut mencoblosi surat suara.

"Dari hasil klarifikasi Bawaslu Boyolali, anggota KPPS tersebut tidak hanya membantu mencoblos satu kali saja. Tapi lebih dari 10 kali. Tindakan mencobloskan yang dilakukan salah satu anggota KPPS tersebut melanggar peraturan karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (24/4/2019).

Tindakan salah satu anggota KPPS TPS 8 Dukuh Winong terbongkar setelah rekaman video anggota KPPS tersebut saat mencoblosi surat suara surat suara viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat anggota KPPS tersebut sedang berada di bilik suara untuk mencoblos surat suara yang dimiliki oleh orang lain pada saat pemungutan suara Pemilu 17 April 2019. Bawaslu langsung mengusut kebenaran video tersebut.

Menurut Rofiuddin, peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu, tidak sesuai dengan azas dan prinsip Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu merupakan tindakan pelanggaran peraturan.

Dia menjelaskan, Dalam Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu disebutkan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Karena itu, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 8 Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro. PSU dilakukan selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional," ujarnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9481 seconds (0.1#10.140)