140 TPS di Jateng Gelar Penghitungan Suara Ulang

Selasa, 23 April 2019 - 17:57 WIB
140 TPS di Jateng Gelar Penghitungan Suara Ulang
Sebanyak 140 TPS di Jawa Tengah melakukan penghitungan ulang dalam proses Pemilu 2019. IST/DOK SINDOnews
A A A
SEMARANG - Sebanyak 140 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah melakukan penghitungan ulang dalam proses Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, penghitungan ulang sebanyak 19 dilakukan di TPS dan 121 saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Penghitungan ulang di TPS maupun kecamatan adalah hasil dari saran/rekom jajaran pengawas pemilu. Data ini baru diambil hingga Senin 22 April 2019 malam," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun, Selasa (23/4/2019).

Penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antarpartai politik maupun antarcalon legislatif, antar-capres/cawapres, maupun antarcalon DPD. Selain itu, terkadang juga karena ada selisih perolehan suara.

"Untuk menemukan data yang valid maka biasanya dilakukan penghitungan surat suara ulang," tambahnya.

Beberapa kabupaten/kota yang melakukan penghitungan suara ulang di antaranya Purbalingga 12 TPS, Wonosobo 11 TPS, Boyolali 11 TPS, Kota Pekalongan 10 TPS, Kabupaten Semarang 10 TPS, Kebumen 9 TPS, Klaten 8 TPS, dan lain-lain.

Jumlah TPS yang perolehan suaranya dihitung ulang masih bisa bertambah jika dirasa perlu ada. Sebab,rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.

"Penghitungan suara ulang adalah cara yang ditempuh untuk menemukan akurasi dan validitas data," beber dia.

Sebelum penghitungan suara ulang ada beberapa mekanisme lain untuk menemukan jawaban atas adanya selisih perolehan suara. Jika dalam dokumen formulir C-1 (formulir rekap perolehan suara) ditemukan data yang selisih maka akan dibuka C Plano.

Namun, jika C Plano tetap belum ditemukan validitas maka biasanya dilakukan penghitungan suara ulang. Meski selisih itu hanya satu suara maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang. Satu per satu surat suara dilihat, dihitung dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara. Selain Panwascam, juga ada saksi peserta pemilu yang ikut dalam rapat pleno tersebut.

"Sejak 19 April lalu, tahapan Pemilu 2019 rata-rata sudah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Satu persatu perolehan suara di TPS dibaca lagi. Bawaslu menyimak rekap perolehan suara itu," tuturnya.

"Bawaslu Jateng akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai ada tindakan curang dengan cara mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK. Pengawas Pemilu mengawal dan menjaga agar jangan sampai terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara," tambahnya.

Bawaslu Jawa Tengah setidaknya menggunakan tiga cara untuk mengawal proses rekap di kecamatan. Pertama, Panwascam menggunakan salinan dokumen asli hasil penghitungan suara yakni Form C-1 dari Pengawas TPS.

Kedua, Bawaslu Jateng mempunyai template aplikasi yang sudah disiapkan dan di input sebagai alat bantu untuk mengontrol pencatatan hasil penghitungan suara. Jika ada perhitungan suara yang salah maka otomatis kolom dalam template tersebut akan berwarna merah.

"Ketiga, Panwascam juga memegang dokumen peristiwa atau kejadian hasil pengawasan (form model A). Kejadian-kejadian khusus di TPS juga bisa disampaikan Panwascam pada saat rekap di kecamatan," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1601 seconds (0.1#10.140)