Bawaslu DIY Sebut 31 TPS Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 23 April 2019 - 16:45 WIB
Bawaslu DIY Sebut 31 TPS Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu DIY Sebut 31 TPS Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang. Ilustrasi
A A A
YOGYAKARTA - Bawaslu DIY terus melakukan koordinasi terkait persoalan selama proses pencoblosan di Pemilu pada 17 April lalu. Hingga hari ini pihaknya merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 TPS di DIY.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan, pemungutan suara ulang ini paling banyak direkomendasikan di wilayah Bantul. Tercatat, pihaknya merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di 14 TPS. "Total ada 31 TPS, dan Bantul paling banyak," terangnya kepada Sindonews, Selasa (23/4/2019).

Dijelaskannya, selain Bantul untuk Sleman ada 9 TPS, Kulonprogo 2 TPS dan Gunungkidul 2 TPS. Semua TPS tersebut terjadi kesalahan teknis dalam pemungutan suara.

"Diantaranya adalah ada warga dengan kartu tanda penduduk luar DIY yang diberikan kesempatan menyoblos tanpa membawa A5," bebernya.

Selain itu juga kemungkinan warga yang membawa A5, diberikan kesempatan lebih dari satu surat suara. "Beberapa alasan tersebut yang menjadikan kamu merekomendasikan. Ini sesuai dengan Peraturan KPU sendiri," tandasnya.

Sementara Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan surat suara ke KPU pusat. Direncanakan pelaksanaan pemungutan suara ulang akan digelar pada hari Sabtu (27/4/2019) mendatang.

"Ada dua TPS yang akan kita lakukan pemungutan suara ulang. Masing-masing di TPS 18 Girisekar, Panggang dan TPS 16 Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari," katanya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4229 seconds (0.1#10.140)