Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 34 Salatiga

Selasa, 23 April 2019 - 12:32 WIB
Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 34 Salatiga
Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 34 Salatiga. Ilustrasi
A A A
SALATIGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 34 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo. Rekomendasi tersebut diterbitkan karena terbukti ada dua warga dari luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut tanpa membawa formulir A5.

Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito mengatakan, jajaran Panwaslu Kecamatan Sidorejo telah melakukan penelitian dan pemeriksaan bersama pengawas TPS 34 dan Panwaslu Kelurahan. Hasilnya, ditemukan fakta ada dua orang warga dari luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS 34 Kelurahan Salatiga yang tidak memenuhi persyaratan.

"Hasil pemeriksaan dan penelitian tadi malam, panwaslu kecamatan, panwaslu Kelurahan Salatiga dan pengawas TPS 34 ditemukan fakta tidak ada C7 dan formulir A5 dari dua orang tersebut. Yang ada hanya foto KTP dari Kabupaten Jayapura dan Temanggung serta tidak ada formulir C2," katanya kepada SINDOnews, Selasa (23/4/2019).

Atas dasar itu, kata Agung, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Salatiga untuk melakukan PSU di TPS 34 Kelurahan Salatiga. "Tadi malam sudah direkomendasikan untuk PSU. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sidorejo sudah mengusulkan ke KPU untuk PSU," ujarnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6374 seconds (0.1#10.140)